INILAH.COM, Jakarta - Minggu depan Pasha 'Ungu' dipastikan akan ditahan di Kejari Bogor. Kasus Pasha sudah di P21 sejak 13 November 2009. Tinggal menunggu waktu untuk disidangkan
"Nanti kami akan membawa tersangka Sigit Purnomo (Pasha 'Ungu'-red) dan barang buktinya. Belum dipastikan dibawa ke sininya hari apa. Tapi bisa dipastikan minggu depan, Senin sampai Jumat," ungkap Bambang Permadi, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Bogor di Kantornya, Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/11).
Pasha dikenai pasal 35 Ayat 1 KUHP Pidana B-2361/02.12/EPP 1/11/2009 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara karena menganiaya mantan istrinya, Okie Agustina.
"Dia satu minggu di sini, diproses secara administrasi dan secepatnya di limpahkan ke Pengadilan Bogor," sambung Bambang.
Barang bukti untuk menejerat Pasha juga sudah disiapkan. Barang bukti itu adalah surat pengantar hasil pemeriksaan dari dokter atas nama Okie Agustina.
"Tersangka nanti dibawa ke sini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Siap dalam segala hal untuk diserahkan ke kejaksaan," tutur Bambang.
Pasha dilaporkan di Polresta Bogor pada Juli 2009 karena dituduh melakukan kekerasan terhadap Okie. Saat memberikan laporan, terlihat wajah Okie lebam di bagian mata. Okie juga menegaskan kalau Pasha tidak sekali saja melakukan kekerasan terhadapnya. Sedangkan Pasha membela diri dan membantah kalau ia melakukan tindak kekerasan. [fei/aji/mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !