INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung menilai rekomendasi Tim 8 adalah ekspresi warga negara dalam mengemukakan pendapat. Sehingga Kejagung akan melanjutkan kasus 2 pimpinan KPK nonaktif itu.
"Siapa saja boleh berpendapat, ini negara demokrasi, tukang becak saja boleh berpendapat, sopir mobil juga bisa berpendapat atas berkas ini," kata Jampidsus Marwan Effendi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/11).
Namun, lanjut Marwan, yang memiliki otoritas untuk menyatakan satu berkas layak atau tidak ke pengadilan adalah penuntut umum. Yang dalam hal ini diwakili oleh Kejagung. Dan yang dapat menyatakan orang sebagai terdakwa adalah Jaksa tidak ada di luar selain Jaksa.
Mantan Kajati Jawa Timur ini juga mengatakan, bahwa asas dominolistis, satu-satunya di dunia yang menyatakan seseorang terdakwa hanya jaksa penuntut umum. "Kalau ada di luar itu saya tak tahu. Itu ada nggak UU-nya," ujar Marwan.
Namun saat ditanyakan bagaimana soal usulan Tim 8 soal deponeering kasus Chandra dan Bibit, Marwan tidak mau berkomentar. "Saya no comment-lah," jawabnya singkat. [win/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !