INILAH.COM, Roma - Wapres Boediono enggan berkomentar banyak perihal dana talangan Bank Century sebesar 6,7 triliun. Pemerintah menyerahkan kasus Bank Century untuk diaudit dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya tidak mau jawab. Biar nanti BPK dan sebagainya yang melakukan audit. Semua serahkan kepada yang bertugas untuk itu," kata Boediono di Roma, Italia, Kamis (20/11) sore waktu setempat.
Mengenai ke mana aliran dana yang telah disuntikan ke bank tersebut, Boediono hanya menjawab singkat, "Biar BPK saja".
Pada saat terjadi kucuran dana untuk Bank Century, Boediono masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Sementara dalam soal kebijakan fasilitas pembiayaan jangka pendek dan rasio kecukupan modal (CAR) saat itu, Wapres mengatakan kebijakan fasilitas pembiayaan jangka pendek terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan Oktober 2008 yang bertujuan untuk menanggapi keadaan darurat.
Instrumen tersebut, katanya, banyak dilakukan oleh berbagai negara pada masa krisis tahun lalu yang bertujuan membantu bank-bank yang menghadapi kesulitan saat krisis.
Mengenai kebijakan CAR saat itu, Boediono mengatakan, kebijakan dilakukan setelah melihat perkembangan yang terjadi waktu itu, yaitu memburuknya kualitas aset bank-bank, yang berdampak kepada CAR dan merosotnya dana pihak ketiga.
Boediono mengungkapkan, langkah-langkah itu berlaku untuk semua bank dan yang kondisinya parah seperti Bank Century. Kebijakan saat itu untuk merespon keadaan yang memburuk sangat cepat. "Ini diberlakukan untuk semua bank dan sampai saat ini masih berlaku," tegasnya. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !