INILAH.COM, Jakarta - Presiden SBY memberikan waktu 3 hari kepada Polri dan kejagung untuk menyikapi rekomendasi Tim 8. Hari ini, Sabtu (21/11) saatnya dua lembaga itu menyampaikan sikapnya ke Presiden.
Tim 8 telah menyerahkan rekomendasinya ke Presiden SBY. Presiden pun menyerahkan rekomendasi itu ke Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung hendarman Supandji untuk dipelajari pada 18 November lalu. DUa petinggi lembaga penegak hukum itu hanya diberi waktu tiga hari untuk menyikapi rekomendasi Tim 8.
Saat rapat kerja dengan Komisi III, Kapolri telah memastikan akan bertemu presiden pada hari ini untuk menyampaikan sikap Polri terhadap hasil kerja Tim 8 yang merekomendasikan penghentian perkara kasus Chandra-Bibit itu. "Kita pastikan hari Sabtu sudah diserahkan kepada Presiden," ujar Danuri.
Sementara itu, Jaksa Agung menyatakan, sikap Gedung Bundar terhadap rekomendasi itu tengah disusun. Ia menyatakan, sikap Kejagung dan Polri soal rekomendasi Tim 8 akan disampaikan Presiden SBY pada Senin (23/11) depan.
"Sudah disusun, Sabtu akan dierahkan kepada beliau (Presiden). Nanti setelah Presiden menerima surat saya, maka akan disampaikan oleh Presiden hari Senin," jelas Hendarman.
Meski bisa Kapolri dan Jaksa Agung telah menyatakan akan menemui presiden, namun, belum ada kepastian pertemuan itu akan digelar di mana. Berdasarkan informasi yang beredar, SBY akan menerima Kapolri dan Jaksa Agung di kediamannya di Cikeas. [mut]