INILAH.COM, Jakarta Hingga kini, perkara dua pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto belum juga diputuskan penyelesaiannya. Hal ini membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus melakukan pengkajian mendalam. Sebab, rekomendasi Tim 8 ada yang bersifat ringan dan berat.
"Hakimnya beliau (SBY) sekarang ini. Karenanya beliau layaknya hakim, harus melihat keterangan ahli," kata Staf Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana, dalam dialog 'Pascarekomendasi Tim 8', di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (21/11).
Setelah melakukan pengkajian, kata Denny, SBY baru bisa mengambil sikap memutuskan kasus Chandra-Bibit pada Senin (22/11). Sebab, SBY masih melakukan pertimbangan-pertimbangan terkait rekomendasi Tim 8.
Dari semua poin rekomendasi Tim 8, kata dia, tentu akan menjadi pertimbangkan. Namun tentunya ada yang ringan dan ada yang berat. "Seperti persoalan Bibit-Chandra itu harus dikaji hati-hati dan reposisi didalam tubuh Kapolri dan Kejagung. Sementara terkait calo kasus presiden sudah bicara malah sudah melakukan tindakan," jelasnya. [nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !