INILAH.COM, Jakarta - Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengakui keputusan penyelamatan Bank Mutiara (eks Bank Century) sepenuhnya wewenang Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
"Kami hanya diundang sebagai tamu pada rapat KKSK (18 November 2008) yang siap ditanyai oleh peserta rapat tersebut," beber Firdaus Jaelany dalam perbincangannya dengan INILAH.COM, Sabtu (21/11).
Ia pun menceritakan, ada salah satu peserta dalam rapat KKSK menanyakan kepada LPS bagaimana kasus Bank Century berdasarkan kaca mata LPS. Kemudian, ia hanya menjawab sesuai dengan UU LPS nomor 24 Tahun 2004, di mana tertulis penyehatan dan pemeliharaan perbankan, menjamin nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sesuai dengan fungsinya.
"Kami menjawab jika Bank Century tidak diselamatakan bagaimana dan jika tidak diselamatkan ya bagaimana. Tidak ada masukan lain," tegasnya.
Jika Bank Century diselamatkan, menurut Firdaus maka harus ada penyertaan modal dan pergantian manajemen. Namun, jika tidak diselamatkan maka Bank Century siap ditutup dan LPS membayar kerugian nasabah. Ternyata, keputusan dari BI (pada waktu itu Boediono) bersama Menkeu (Sri Mulyani) mengambil keputusan untuk menyelamatkan Bank Century.
"Ketika jawabannya adalah penyelamatan ya, LPS tidak dapat berbuat apa-apa. Kita menerimanya," tukasnya.
LPS telah mengucurkan dana Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank Indonesia. Padahal, dana yang disetujui DPR hanya Rp1,3 triliun. Pembiayaan yang dikeluarkan LPS untuk menyelamatkan Bank Century berasal dari kekayaan LPS, bukan uang negara.
Saat likuidasi Bank Century, terdapat 23 bank yang masuk pengawasan BI. Dan pengambilalihan itu bertujuan memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat untuk mencegah rush yang bila dibiarkan, akan berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !