INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji diduga akan mengabaikan rekomendasi Tim-8 terkait kasus pimpinan KPK non aktif Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
Seharusnya rekomendasi Tim 8 itu menjadi pertimbangan tapi saya lihat kok diabaikan oleh Jaksa Agung, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Nurdiman Munir, Sabtu.
Nudirman menandaskan, sebenarnya masyarakat Indonesia sudah dibuka matanya dengan pemutaran transkip rekaman di MK beberapa waktu lalu. Anehnya, justru membuat kejaksaan terus maju membawa kasus Bibit-Chandra ke pengadilan.
Nudirman menduga kejaksaan ingin mengamankan kebijakan Presiden yang sudah mengeluarkan Perppu penggantian unsur pimpinan KPK, yaitu Bibit-Chandra.
"Kalau sampai Bibit-Chandra dibebaskan, berarti kan keduanya bisa kembali menduduki jabatannya, yang berarti juga menampar Perppu itu, ucapnya. [wdh]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !