INILAH.COM, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengambil sikap terhadap persoalan kasus dua pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Senin (23/11). Untuk memutuskan kasus itu, SBY diharapkan segera melaksanakan rekomendasi Tim 8 tanpa mencoba berkompromi.
"Tidak ada tawar-menawar lagi apa yang harus diputuskan oleh SBY. Rekomendasi Tim 8 harus dilaksanakan," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia Rudi Satrio, dalam dialog 'Pascarekomendasi Tim 8', di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (21/11).
Menurut dia, jika SBY sampai tidak melaksanakan rekomendasi Tim 8, dia telah mencederai masyarakat. Sehingga, rekomendasi Tim 8 harus direalisasikan. "Dan ini bukan intervensi, karena itu keperluan untuk menyelamatkan kepentingan negara," cetusnya.
Sementara staf Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan optimistis SBY akan mengambil rekomendasi Tim 8. Namun, bagaimana merealisasikannya itu tergantung kebijakan yang diambil SBY. "Senin adalah peluang soft landing untuk Presiden SBY," pungkasnya. [win/nuz]