INILAH.COM, Jakarta - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) mendukung keterlibatan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengelolah jaringan distribusi gas untuk rumah tangga.
Kami mengharapkan daerah meningkatkan kemampuannya sehingga dapat mengelola jaringan gas yang dibangun pemerintah. Meski demikian, kualitas tetap harus diperhatikan, kata Dirjen migas Evita H. Legowo, di Jakarta, kemarin.
Bentuk dukungan terhadap BUMD ini tercermin dalam Peraturan Menteri ESDM No 29 tahun 2009 tentang tata cara penawaran pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun pemerintah.
Dalam aturan itu, jelas Evita, BUMD diberikan hak perubahan penawaran (right to match) apabila hasil penilaian terhadap dokumen partisipasi yang diberikan BUMD, lebih rendah dari badan usaha peserta lelang yang lain, dengan ketentuan sekurang-kurangnya menyamai penawaran tertinggi untuk komitmen teknis dan finansial.
Sementara itu, meski aturan untuk pengelolaan jaringan gas itu sudah dikeluarkan, namun hingga saat ini belum ada penetapan pengelola jaringan gas untuk Palembang dan Surabaya yang kini masih dalam tahap konstruksi. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !