INILAH.COM, Palangkaraya - Izin siaran tiga stasiun televisi swasta nasional di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terancam dicabut. Hal ini bila hingga akhir tahun ini ketiga stasiun televisi itu tidak melakukan penyesuaian perizinan ke daerah.
"Ketiganya belum menghubungi kami untuk proses penyesuaian izin. Padahal batas akhirnya 28 Desember 2009. Bila tidak ada itikad baik, siarannya akan dihentikan dan izinnya dicabut," kata Kepala Bidang Struktur Sistem Penyiaran KPID Provinsi Kalteng John Retei Alfrisandi di Palangkaraya, Sabtu (21/11).
Penghentian siaran dan pencabutan izin tersebut, kata John, merupakan amanat undang-undang. Sehingga semua stasiun televisi akan diperlakukan sama untuk menaati aturan itu meski sebelumnya telah diberi kelonggaran.
Tiga stasiun televisi swasta nasional yang siarannya terancam dihentikan mulai tahun depan itu yakni RCTI, SCTV, dan Metro TV. Ketiganya merupakan stasiun televisi swasta pertama yang mengudara di Kalteng.
John mendesak ketiga stasiun televisi itu segera melakukan penyesuaian izin dan membentuk badan usaha lokal di daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/2007 tentang Penyesuaian Penerapan Sistem Stasiun Jaringan.
"Selain mencabut izin yang dibayar tahunan, tidak menutup kemungkinan juga izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) tiga stasiun televisi itu akan dicabut," tegas John.[*/nuz]