inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
Tolak Rekomendasi Tim 8

ICW: Presiden Kikis Kepercayaan Publik

Oleh: Mevi Linawati
Minggu, 22 November 2009 | 08:11 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Baik Kejaksaan Agung dan Kepolisian telah menanggapi terkait rekomendasi final Tim 8. Jika rekomendasi Tim 8 ditolak, Presiden SBY dinilai mengikis kepercayaan publik.

"Maka ke depan, masyarakat bisa tidak lagi percaya kepada hukum. Kepada siapa yang bisa dipercaya lagi kalau Tim 8 tidak digubris. Lima (5) tahun ke depan pemerintahan menjadi tidak efektif, mundur di segala hal," ujar Koordinator ICW Danang Widoyoko ketika berbincang dengan INILAH.COM, di Jakarta, Minggu (22/11).

Karena itu, menurut dia, yang terbaik ada aSBY menindaklanjuti. Karena Tim delapan adalah bentukan dari Presiden.

Danang menuturkan, karena atas dasar opini publik yang tidak percaya pada kinerja kepolisianlah maka dibentuk suatu tim independen yang dinamakan Tim Independen Pencari Fakta dan verifikasi dugaan rekayasa Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Dasar lain untuk mendirikan Tim 8 adalah karena presiden tidak bisa ikut campur dalam kasus penanganan dua pimpinan KPK nonaktif tersebut.

Ternyata, lanjut Danang, hasil dari rekomendasi Tim 8 menyatakan kasus Chandra-Bibit tidak layak untuk diteruskan.

Artinya publik mendapatkan pembenaran dari apa yang menjadi kecurigaan yaitu ada rekayasa. "Apalagi Tim Delapan terdiri dari orang-orang yang berkualitas," kata dia.

Menurut dia, kalau kemudian ternyata apa yang diinformasikan Tim berbeda, yaitu kasus Chandra-Bibit diteruskan ke pengadilan, maka hal ini akan menjadi kemungkinan terburuk.

"Makanya kami sering desak SBY untuk cepat mengambil keputusan. Supaya tidak ada hal buruk yang terjadi," imbuh dia.

Pasalnya, sudah ada indikasi bahwa Polri tidak bisa menahan Anggodo Wijdojo. Padahal Tim 8 merekomendasikan supaya menyeret adik Anggoro Widjojo itu menjadi tersangka atas rekaman yang diperdengarkan di MK pada 3 November lalu.

Harapan ICW, kata Danang adalah Presiden menindaklanjuti rekomendasi Tim 8 itu yang antara ini agar Polri dan Kejagung menghentikan kasus dengan masing-masing mengeluarkan SP3 dan SKP2, mereposisi lembaga penegak hukum, memberantas makelar kasus dan menuntaskan kasus besar yang merugikan negara.

"Karena bisa menumbuhkan kepercayaan publik akan hukum, itu harapan kita," tandas Danang. [mvi/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.