inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

KPK Tunggu SBY Soal Tim 8

Oleh: Windi Widia Ningsih
Minggu, 22 November 2009 | 09:04 WIB
INILAH.COM, Jakarta - KPK masih enggan menangapi sikap yang akan diambil Presiden SBY terkait rekomendasi tim 8. KPK lebih memilih untuk menunggu keputusan pada Senin 23 November mendatang.

"Komentarnya besok saja setelah diumumkan," kata Wakil Ketua KPK Mas Ahmad Santosa lewat pesan singkatnya kepada INILAH.COM di Jakarta, Minggu (22/11).

Sebelumnya, pada Selasa 17 November Tim 8 telah menyerahkan rekomendasi finalnya kepada Presiden SBY. Dan melalui Menkopolhukam Djoko Suyanto, SBY menyampaikan akan memutuskan menerima rekomendasi Tim 8 atau tidak pada Senin pekan depan.

Diketahui, dari hasil pencarian tim 8 terkait kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto telah menghasilkan 5 butir rekomendasi yang diserahkan ke presiden.

5 butit rekomendasi tersebut di antarannya, pertama meminta proses hukum Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto dihentikan, kedua meminta untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan.

Serta melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan LPSK.

Ketiga presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan mekelar kasus di dalam semua lembaga penegak hukum, termasuk lembaga peradilan dan profesi advokat, keempat kasus-kasus lainnya yang terkait seperti kasus korupsi Masaro, proses hukum terhadap Susno Duaji dan Lucas dalam kasus dana Budi Sampoerna di Bank Century, serta kasus pengadaan SKRT di Dephut hendaknya dituntaskan.

Dan terakhir Presiden disarankan membentuk komisi Negara yang akan membentuk program menyuruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi advokat.

Serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due process of law, hak-hak asasi manusia dan keadilan. [win/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.