INILAH.COM, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menagih janji Presiden SBY saat kampanye Pemilu 2009 soal pemberantasan korupsi. ICW berharap SBY tetap konsisten dengan janji-janjinya.
"Besok masyarakat akan melihat, apakah presiden serius terhadap pemberantasan korupsi. Karena selama ini, dalam pemilu 2004 dan 2009, SBY memiliki janji tentang pemberantasan korupsi. Kalau besok diabaikan, jangan salahkan publik yang menganggap pelemahan KPK memang direstui SBY," ujar Koordinator Hukum dan Peradilan ICW, Ilian Deta Artasari di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (22/11).
Menurutnya, saat ini kepercayaan publik terhadap komitmen SBY memberantas korupsi sudah mulai menipis. ICW pun mendesak agar SBY menjalankan rekomendasi Tim 8 yang menyarankan agar kasus chanrda-Bibit dihentikan karena tidak memiliki bukti yang kuat.
"SP3 itu kan bagian dari proses hukum, selama ini banyak kasus yang dengan mudahnya di-SP3-kan. Sedangkan ini yang sudah melalui rekomendasi Tim 8, masak tidak dengan mudah di-SP3-kan. Di Kejagung sendiri bahkan banyak kasus yang mudah di-SP3-kan. Ini menandakan sense SBY terhadap hukum masih kurang," ungkapnya.
SBY dijadwalkan akan menyatakan sikapnya terkait rekomendasi Tim 8 pada Senin (23/11) besok. Diharapkan, sikap yang diambil SBY itu tidak mengingkari janji-janjinya kepada rakyat.
"Kalau tidak, artinya ia (SBY) hanya merespon terhadap kasus yang terkait dengan nama baiknya atau keluarganya saja. Jika ia bisa menangis menonton Ayat-ayat Cinta, tapi kenapa ia tidak bisa menangis melihat seorang nenek yang dihukum karena hanya mencuri 3 kakao," pungkasnya. [mut]