INILAH.COM, Jakarta - Kenaikan cukai rokok 2010 diberlakukan terkait naiknya target penerimaan cukai oleh pemerintah pada tahun depan.
Demikian disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi di Bekasi, Jumat (20/11). "Kenaikan di 2010 dalam rangka mencapai penerimaan cukai, karena kita kan ditingkatkan (target) penerimaannya jadi sekitar Rp56 triliun," ujarnya.
Anwar menjelaskan, kenaikan tersebut disebabkan juga oleh keinginan dari pihak-pihak pemerhati kesehatan. "Juga keinginan beberapa pihak yaitu masalah kesehatan dari teman-teman Depkes (Departemen Kesehatan) dan pemerhati kesehatan. Mereka menghendaki cukai rokok ini tinggi sehingga rokok jadi mahal," ujarnya.
Kendati demikian, Anwar mengungkapkan, kenaikan cukai rokok ini juga masih mempertimbangkan sektor tenaga kerja dan industri. [mre/hid]