Senin, 21 Mei 2012 | 22:33 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kasus Century Bak Pasir Hidup
Headline
Effendy Gazali
Oleh: Salviah Ika Padmasari
web - Minggu, 22 November 2009 | 12:43 WIB
INILAH.COM, Makassar - Pengamat komunikasi politik UI, Effendy Gazali menilai kasus Century seperti pasir hidup. Semakin bergerak, orang-orang yang terlibat akan semakin tenggelam ke dalam.

"Kita saat ini berada dalam kegelapan, tidak ada satu pun teori yang bisa menjelaskan seperti apa sebenarnya kekisruhan kasus ini. Karena itu saya suka pake istilah pasir hidup atau pasir hisap. Artinya siapapun yang berada dalam pasir hisap itu, semakin banyak membuat gerakan tak perlu maka kian tenggelam" jelas Effendy dalam diskusi di Makassar, Minggu (22/11).

Ia menilai, saat ini banyak logika para penegak hukum yang sedang tidak bekerja. Salah satu contoh yang paling terakhir adalah dengan pemanggilan pimpinan Kompas dan Sindo terkait dengan pemberitaan transkrip rekaman Anggodo.

"Saya khawatir teman-teman berbicara dengan logika tinggi yang bisa membuat publik dalam kegelapan," ujarnya.

Effendy menyatakan, jika sampai hari ini Presiden SBY belum melaporkan Anggodo berarti jelas Presiden SBY terlibat dalam kekisruhan ini. Tiga dasar logika sederhananya, pertama adalah Presiden SBY sebelumnya pernah katakan namanya telah dicatut Anggodo karena itu harus diusut tuntas.

Kedua, Mahkamah Agung (MA) juga ikut sampaikan nama Presiden benar telah dicatut Anggodo dan Yuliana Gunawan. Dan ketiga, Anggodo telah mengaku dan minta maaf atas kasus catut nama itu. "Artinya, secara logika adalah Anggodo harus dilaporkan," tandas Gazali.

Sebagai perbandingan, sambungnya, kasus Zaenal Ma'arif yang pernah membuat fitnah dan melakukan pembunuhan karakter atas Presiden SBY soal pernikahan saat AKMIL. Lalu mengapa saat ini Anggodo tidak dilaporkan soal pencatutan nama itu sementara pada kasus Zaenal Ma'arif itu, SBY tegas mengatakan siapapun warga yang merasa difitnah bisa melapor.

Celakanya, tambah Effendy, polisi mengusut kasus catut nama ini tanpa aduan dari yang merasa dirugikan. Sementara kasus pencemaran nama baik ini adalah adalah delik aduan. Artinya polisi bekerja tanpa dasar dan ini adalah lelucon tambahan.

"Lalu kenapa Presiden SBY tidak melaporkan Anggodo soal catut nama ini padahal ini delik aduan. Tanya sama polisi, apa dasarnya mereka bekerja. Logikanya sederhana saja khan, tidak usah logika tinggi-tinggi," imbuhnya. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.