INILAH.COM, Jakarta - BPK mengelompokkan temuan pemeriksaan menjadi lima, yaitu:Proses merger dan pengawasan oleh
BI; Pemberian FPJP; Penetapan BC sebagai Bank Gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh LPS; Penggunaan dana
FPJP dan PMS; dan Praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan BC yang merugikan BCI.
Temuan Pemeriksaan
Sebagaimana tujuan pemeriksaan yang telah diuraikan di atas, BPK mengelompokkan temuan pemeriksaan menjadi lima kelompok, yaitu:(1) Proses merger dan pengawasan BC oleh BI; (2) Pemberian FPJP; (3) Penetapan BC sebagai Bank Gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh LPS; (4) Penggunaan dana FPJP dan PMS; dan (5) Praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan BC yang merugikan BCI.
Proses Merger dan Pengawasan BC oleh BI
Bank Century adalah hasil merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC. Merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd. (Chinkara) terhadap Bank Danpac dan Bank Pikko, serta kepemilikan saham Bank CIC. Chinkara adalah sebuah perusahaan yang berdomisili di Kepualauan Bahama. Pemegang saham mayoritas Chinkara adalah RAR.
Persetujuan prinsip atas akuisisi diputuskan dalam RDG BI tanggal 27 November 2001. Persetujuan akuisisi diberikan oleh BI walaupun Chinkara tidak memenuhi persyaratan administratif berupa publikasi atas akuisisi berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, dan rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara.
RDG BI juga mensyaratkan agar ketiga bank tersebut melakukan merger, memperbaiki kondisi bank, mencegah terulangnya tindakan melawan hukum, serta mencapai dan mempertahankan CAR 8%.
Izin akuisisi pada akhirnya diberikan pada tanggal 5 Juli 2002 walaupun dari hasil pemeriksaan BI terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara pada Bank CIC. BI tetap melanjutkan proses merger atas ketiga bank tersebut, walaupun berdasarkan hasil pemeriksaan BI periode tahun tahun 2001 hingga 2003, ditemukan adanya pelanggaran signifikan oleh ketiga bank tersebut, antara lain:
a. Pada Bank CIC, terdapat transaksi SSB fiktif senilai US$25 juta yang melibatkan Chinkara dan terdapat beberapa SSB yang berisiko tinggi sehingga bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang berakibat pada CAR menjadi menjadi negatif, serta pembayaran kewajiban General Sales Management 102 (GSM 102) dan penarikan Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam jumlah besar yang mengakibatkan bank mengalami kesulitan likuiditas, serta pelanggaran PDN.
b. Pada Bank Pikko, terdapat kredit kepada Texmaco yang dikatagorikan macet dan selanjutnya ditukarkan dengan Medium Term Notes (MTN) Dresdner Bank yang tidak memiliki notes rating sehingga bank wajib membentuk PPAP yang berakibat CAR menjadi negatif.[bersambung/ims]