inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
Pasca Pelaporan Audit BPK (2-habis)

Audit BPK Martil Angket DPR

Headline
Marzuki Alie - inilah.com /Dokumen
Oleh: R Ferdian Andi R
Senin, 23 November 2009 | 17:54 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan ke DPR Selasa (23/11) memiliki resonansi politik yang tinggi bagi. Alih-alih meredam pengajuan hak angket, audit BPK justru menjadi tantangan bagi parlemen.
Anggota FPDIP Maruarar Sirait yang juga inisiator hak angket Century mengungkapkan, setelah melihat hasil audit BPK, upaya mengajukan hak angket bukanlah langkah yang mengada-ada.
Audit BPK hanya dilakukan sebelum merger, tetapi aliran dana belum diaudit, cetusnya di sela-sela pertemuan BPK dengan pimpinan DPR di Gedung DPR, Senin (23/11).
Artinya, posisi pengusung hak angket terkait pengucuran dana Century sebesar Rp6,7 triliun kian mantap. Apalagi laporan BPK mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam pengucuran dana Century.
Hingga saat ini, dari sisi kuantitas anggota DPR yang mengajukan hak angket Century terus menunjukkan perkembangannya yaitu telah mencapai 230 anggota dari delapan fraksi minus Fraksi Partai Demokrat.
Sementara Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menegaskan, sikap DPR sangat tergantung hasil audit BPK. Jika hasil audit disinyalir terdapat indikasi tindak pidana, maka DPR akan melakukan langkah-langkah politik yang dianggap tepat. Tapi manakala hasil audit BPK itu baik-baik saja, tidak masalah, ya mohon maaf tutup buku (kasus Century), cetusnya yang juga politisi Partai Golkar ini.
Namun pandangan berbeda muncul dari Ketua DPR Marzuki Alie. Menurut dia, DPR tidak bisa terburu-buru menyikapi hasil audit BPK. Perlu pengkajian lebih mendalam terhadap hasil audit BPK dengan ketebalan 570 halaman itu.
Jangan grusa-grusu dalam menyikapi hasil audit BPK. Artinya, hasil audit kita terima, nanti kita rapat sebentar. Di Tatib DPR ada Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) itu yang menindaklanjuti hasil audit BPK. Sedangkan yang minta audit kan Komisi XI. Jadi ini harus didudukkan persoalannya, cetusnya.
Memang jika merujuk hasil audit BPK, menurut Marzuki, ada dugaan kesalahan dari Bank Indonesia dalam pengucuran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. Menurut politisi Partai Demokrat ini, harus dilihat apakah masuk kategori pidana atau tidak.
Kalau masuk unsur pidana kita serahkan pada penegak hukum, ujarnya seraya menyebutkan harus jelas melihat domain persoalan dalam pengucuran dana Century ini.
Soal peran KSSK yang menetapkan Bank Century gagal dan berdampak sistemik lebih karena faktor judgement, menurut Marzuki, kalau tidak diambil kebijakan tersebut justru akan berdampak sistemik, maka BI akan salah seperti yang terjadi pada 1998 lalu.
Apabila bank tidak ditutup maka tidak akan nada kerugian hingga Rp 1.000 triliun seperti saat ini, jelasnya seraya menegaskan jika langkah bailout Century sebagai upaya penyelamatan tidak diambil, bisa mengulang seperti yang terjadi pada 1998 silam.
Terkait dugaan kucuran dana Century masuk dalam pendanaan Pemilu 2009 lalu, Marzuki membantah dengan keras. Menurut dia, informasi itu bohong. Tidak ada itu, bohong itu, tegasnya seraya menegaskan semua harus taat pada UU dan jangan menabrak UU.
Sikap Marzuki Alie, sepertinya mencerminkan sikap politik Fraksi Partai Demokrat yang selama ini menolak proses hak angket Century. Seperti pernyataan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menegaskan pihaknya berprinsip, hukum harus ditegakkan dengan lurus dan adil.
Siapapun yang terindikasi melakukan tindak pidana dalam kasus Bank Century harus dibawa dan diadili lewat proses hukum. Kami tidak akan melindungi para pelaku pidana Bank Century, tandasnya.
Anas juga berharap, agar hasil audit harus dibuka untuk umum. Sebagai upaya agar publik mendapatkan informasi yg benar dan lengkap. Publik harus dhindarkan dari disinformasi, manipulasi, rumor, ghibah dan fitnah. Buka saja seterang-terangnya dan seluas-luasnya, tegasnya.
Sesuai jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPR, sedianya pada 1 Desember mendatang rapat paripurna DPR bakal memutuskan apakah hak angket kasus Century disepakati DPR atau tidak.
Meski demikian, aura politik parlemen kian memanas setelah pelaporan BPK ke DPR. Hasil audit BPK tak ubahnya martil DPR untuk semakin bersemangat melakukan hak angket Century. [mdr/habis]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.