INILAH.COM, Bogor - Pasha 'Ungu' siap menjalani proses yuridis sebagai tersangka kasus KDRT terhadap mantan istrinya, Okie Agustina. Namun ia tetap khawatir atas rencana penahanannya.
"Manusiawi kalau Pasha dalam keadaan bimbang atau khawatir. Tapi ini hanya menunda kedatangannya," jelas kuasa hukum Pasha, Michael Pardede saat ditemui di Mapolresta Bogor, Jawa Barat, Senin (23/11).
Michael memperkirakan kemungkinan Pasha akan ditahan Rabu (25/11). "Lihat saja, itu wewenangnya jaksa. Mengenai penangguhan penahanan itu haknya tersangka secara yuridis, kita juga menunggu jaminan dari keluarga. Namun karena ini pidana jadi tidak bisa diwakili," katanya
Ia menambahkan, "Saya tidak bisa membuat statement klien saya akan ditahan. Itu kan wewenang kejaksaan. Yang bisa memberikan jaminan adalah saudara Pak Pasha, dan surat-suratnya sudah disiapkan. Dia pasti datang nanti. Pasti datang, ini kan pidana."
Pasha terjerat pasal 351 ayat 1 penganiayaan, dan pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan. Jika terbukti bersalah, Pasha bakal ditahan maksimal empat tahun penjara. [aji/mor]