Senin, 28 Mei 2012 | 16:39 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Inilah Hasil Investigasi BPK Atas Kasus Century (5)
Headline
inilah.com /Wirasatria
Oleh: Ahluwalia
web - Senin, 23 November 2009 | 17:30 WIB
INILAH.COM, Jakarta - BI tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh BC selama tahun 2005 s.d 2008.

a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BI atas BC yang diterbitkan pada tanggal 31 Oktober 2005, diketahui bahwa posisi CAR BC per 28 Februari 2005 (dua bulan setelah merger) adalah negatif 132,5%. Sesuai dengan ketentuan dalam PBI no 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Bank Minimum Bank Umum dan PBI no 6/9/PBI/2004 tentang tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI no 7/38/PBI/2005, seharusnya BC ditetapkan sebagai bank "dalam pengawasan khusus" sejak Laporan Hasil Pemeriksaan BI atas BC diterbitkan pada tanggal 31 Oktober 2005.

Atas usul Direktur DPwB1 (RS) dan disetujui oleh DpG Bidang 6 (SCF), BC hanya ditetapkan sebagai bank "dalam pengawasan intensif."

Bank yang ditempatkan "dalam pengawasan khusus" adalah bank yang mengalami kesulitan yang membayakan kelangsungan usahanya sehingga BI mengharuskan bank dan PSP untuk menyelesaikan permasalahan bank tersebut dalam waktu enam bulan (bisa diperpanjang selama tiga bulan).

Apabila dalam periode tersebut ternyata permasalahan bank tidak terselesaikan, maka BI akan menyatakan sebagai bank gagal. Sedangkan bank "dalam pengawasan intensif" adalah bank yang mengalami kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya sehingga BI mengharuskan bank dan PSP untuk menyelesaikan permasalahan bank tanpa ada batasan waktu yang jelas.

Nilai CAR BC per 28 Februari 2005 menjadi sebesar negatif 132,5% terutama disebabkan adanya aset berupa SSB sebesar USD 203 juta yang berkualitas rendah, diantaranya sebesar USD 116 juta masih dikuasai oleh pemegang saham.

BI menyetujui untuk tidak melakukan penyisihan 100% atau pengakuan kerugian (PPAP) terhadap SSB tersebut, walaupun menurut PBI no 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, seharusnya atas SSB tersebut dilakukan PPAP atau penyisihan sebesar 100%.

Hal tersebut merupakan rekayasa akuntansi yang dilakukan BC agar laporan keuangan bank tetap menunjukkan kecukupan modal dan hal ini disetujui oleh BI sebagai pengawas bank. BI menyutujui kondisi tersebut dengan alasan karena pemegang saham telah berkomitmen untuk menjualkan SSB bermasalah serta membuat skema penyelesaian melalui skema Assets Management Agreement (AMA) dan skema Assets and Purchase Agreement (ASPA).

Akan tetapi komitmen dan skema penyelesaian tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh PSP. Sementara itu, pengawas BI tidak memerintahkan manajemen BC untuk melakukan penyisihan dan tidak mengakui adanya kerugian atas SSB tersebut.[bersambung/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.