INILAH.COM, Jakarta - Direktur Eksekutif LPS Firdaus Djaelani diperiksa Kejagung. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi penggunaan dana talangan pemerintah Rp 6,7 triliun pada PT. Bank Century.
"Pemeriksaan terhadap saksi Firdaus Djaelani berlangsung dari jam 09.30 WIB sampai jam 13.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa Utama Muda Didiek Darmanto dalam keterangan tertulis, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/11).
Dikatakan Didiek, dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 10 pertanyaan kepada Firdaus. "Keterangan yang diberikan saksi Firdaus antara lain mengenai latar belakang permasalahan atau penanganan Bank Century pada saat akan diserahkan Komite Koordinator ke LPS," jelasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan selama tiga setengah jam, Firdaus dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan kembali pada hari Senin mendatang 30 November 2009.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini yakni Komisaris Bank Century Hesyan Al Waraq dan pemegang saham pengendali Bank Century Rafat Ali Rizvi. [win/jib]