INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah menilai PT Newmont Nusa Tenggara belum pernah melaporkan terjadinya pembelian saham oleh Pukuafu Indah saat divestasi 31% saham perusahaan tersebut.
Hal itu dikatakan Dirjen MinerbaPabum Bambang Setiawan di Jakarta, Senin (23/11). "Rasanya saat saya menjabat jadi Dirjen, demikian pula Dirjen Sebelumnya Simon Sembiring pihak NNT belum pernah melaporkan kalau Pukuafu Indah telah membeli 31% saham divestasinya," katanya.
Dia menambahkan kalau memang Pukuafu sekarang menggugat itu hak Pukuafu. Pemerintah siap menjelaskan masalah tersebut. "Kalau Pukuafu sudah beli kenapa Newmont masih menyerahkan 31% saham divestasinya," jelas Bambang.
Sebelumnya President Komisaris PT Pukuafu Indah Yusuf Merukh menjelaskan pihaknya sudah menjalankan transaksi divestasi sesuai dengan pasal 24 ayat 3 kontrak karya pertambangan.
Ia menjelaskan RUPS PT NNT pada 21 Mei 2007 menyetujui penjualan saham divestasi 3% 2006 dan 7% 2007 kepada PT Pukuafu Indah sebagai peserta Indonesia. Bahkan kelanjutannya sudah dituangkan dalam akte notaris Siti Safarijah.
Sementara untuk 7% saham divestasi 2008 Pukuafu dan PTNNT sudah melakukan sales purchase agreement (SPA) pada 16 Mei 2008 yang ditandatangani Newmont International Limited dan NTMC. Guna membayar saham 7% tersebut Pukuafu sudah mengeluarkan dana sekitar US$258 juta. Sehingga divestasi 31% saham Newmont kepada peserta Indonesia tuntas pada 16 Mei 2008, yang mana Pukuafu sebagai perwakilan Indonesia. [hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !