inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
Sinyal SKPP Kasus Chandra

Jaksa Agung Bingung

Headline
Hendarman Supandji - inilah.com /Dokumen
Oleh: Abdullah Mubarok
Selasa, 24 November 2009 | 01:04 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Menyikapi keputusan Presiden SBY agar kasus Chandra tidak dibawa ke pengadilan, kemungkinan kejaksaan agung akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Namun, Jaksa Agung Hendarman Supandji dikabarkan ragu-ragu untuk mengeluarkan keputusan tersebut.

Berdasarkan sumber INILAH.COM, Senin (23/11), mengatakan sampai saat ini berkas salah pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah masih P21 alias lengkap. Belum ada draf untuk SKPP atau deponering.

"JA (jaksa agung) masih bingung nerjemahin dasar hukumnya presiden buat out of court settlement (di luar pengadilan)," katanya.

Seperti diketahui, Jampidsus Marwan Effendy menjelaskan langkah-langkah untuk menuju SKPP. Berkas tersebut bisa dinyatakan lengkap, tetapi masih akan diteliti lagi oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu ditentukan apakah berkas perkara itu layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

"Langkahnya tinggal Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas tersebut tidak bisa ke pengadilan," imbuhnya.

Sementara untuk deponering, Marwan mengatakan opsi tersebut tidak gampang. Karena kalau deponering harus meminta persetujuan dari badan kekuasaan negara seperti DPR, MA dan Pemerintah. "Ini tidak gampang, membutuhkan waktu yang lama," cetusnya. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
1 Komentar
hmsabar @ Selasa, 24 November 2009 | 08:24 WIB
Koq bingung mas, pilih aja mau nelingkung CICAK apa BUAYA?
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.