INILAH.COM, Jakarta - Menyikapi keputusan Presiden SBY agar kasus Chandra tidak dibawa ke pengadilan, kemungkinan kejaksaan agung akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Namun, Jaksa Agung Hendarman Supandji dikabarkan ragu-ragu untuk mengeluarkan keputusan tersebut.
Berdasarkan sumber INILAH.COM, Senin (23/11), mengatakan sampai saat ini berkas salah pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah masih P21 alias lengkap. Belum ada draf untuk SKPP atau deponering.
"JA (jaksa agung) masih bingung nerjemahin dasar hukumnya presiden buat out of court settlement (di luar pengadilan)," katanya.
Seperti diketahui, Jampidsus Marwan Effendy menjelaskan langkah-langkah untuk menuju SKPP. Berkas tersebut bisa dinyatakan lengkap, tetapi masih akan diteliti lagi oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu ditentukan apakah berkas perkara itu layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
"Langkahnya tinggal Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas tersebut tidak bisa ke pengadilan," imbuhnya.
Sementara untuk deponering, Marwan mengatakan opsi tersebut tidak gampang. Karena kalau deponering harus meminta persetujuan dari badan kekuasaan negara seperti DPR, MA dan Pemerintah. "Ini tidak gampang, membutuhkan waktu yang lama," cetusnya. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !