inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Inilah Hasil Investigasi BPK Atas Kasus Century (6)

Headline
ist
Oleh: Ahluwalia
Selasa, 24 November 2009 | 07:53 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Jika BI bertindak tegas terhadap BC, terutama penerapan ketentuan mengenai penyisihan SSB, maka nilai CAR BC menjadi negatif dan sesuai dengan ketentuan BI tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank. BC seharusnya ditempatkan "dalam pengawasan khusus" sejak 31 Oktober 2005.

Penempatan BC hanya "dalam pengawasan intensif" mengakibatkan tidak adanya kekuatan bagi BI untuk memaksa pemegang saham untuk menyelesaikan permasalahan dalam jangka waktu yang jelas, serta tidak memberikan kepastian hukum bagi BI untuk mengambil tindakan jika pemegang saham tidak dapat menyelesaikan masalah tersebut.

Hal tersebut di atas melanggar ketentuan:
1) PBI no 7/2/PBI/2001 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang mengatur bahwa SSB yang tidak diperdagangkan di bursa efek, tidak terdapat informasi nilai pasar secara transparan, dan tidak memiliki peringkat investasi, maka SSB tersebut dinilai macet dan harus dibentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) 100%.

2) PBI no 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum yang mengatur bahwa bank yang tidak dapat memenuhi modal minimum (CAR) 8% akan ditetapkan dalam pengawasan khusus sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.

PBI no 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI no 7/38/PBI/2005 yang mengatur bahwa bank ditempatkan dalam pengawasan khusus bila memenuhi satu atau lebih kriteria yakni CAR di bawah 8% atau rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM, dengan perkembangan yang memburuk dalam waktu singkat atau berdasarkan penilaian BI mengalami kesulitan likuiditas yang mendasar.

b. Sejak tahun 2005 s.d 2007, Hasil Pemeriksaan BI atas BC menemukan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dalam kegiatan BC, namun BI tidak mengambil tindakan yang tegas. Pelanggaran BPMK terebut antara lain melalui pembelian SSB valas yang berkualitas rendah, penempatan antar bank yang menurut Bankers Almanak Tahun 2003 tidak termasuk dalam Top 200, dan pemberian fasilitas Letter of Credit (L/C) yang hanya dijamin dengan Bankers Acceptance.

Hal tersebut melanggar ketentuan PBI no 7/3/PBI/2005 tentang BMPK Bank Umum yang menyatakan bank yang tidak menyelesaikan pelanggaran BMPK selalu dikenakan sanksi administrasi, terhadap Dewan Komisari, Direksi, pegawai bank, pemegang saham, maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, Pasal 50, dan Pasal 50 A Undang-undang no 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU no 10 tahun 1998.[bersambung/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.