INILAH.COM, Jakarta - c. Sejak tahun 2004, BC melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PDN sehingga sesuai ketentuan, BC seharusnya diberikan sanksi denda sebesar Rp 22 miliar. Dalam pelaksanaannya, BI memberikan keringanan denda sebesar 50% sehingga BC hanya membayar sanski denda sebesar Rp 11 miliar.
Pemberian keringanan denda tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam PBI no 7/37/PBI/2005 tentang PDN Bank Umum yang mengatur bahwa bank wajib memelihara PDN secara keseluruhan setinggi-tingginya 20% dari modal tengah hari kerja dan akhir hari kerja. Terhadap bank yang tidak memenuhi ketentuan tersebut selain dikenakan sanksi administrasi juga dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp 250 juta setiap hari pelanggaran.
d. Pengawas BI tidak mengungkapkan berbagai pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pemegang saham, pengurus bank, dan pihak-pihak terkait dengan BC yang mengakibatkan kerugian BC, seperti pemberian kredit dan fasilitas L/C yang melanggar ketentuan dan pengeluaran biaya-biaya fiktif. Pelanggaran-pelanggaran tersebut baru diungkapkan oleh Tim Investigasi BI pada saat BC telah ditangani oleh LPS (tahun 2008 s.d 2009).
Hal tersebut menunjukkan bahwa BI tidak bertindak tegas dalam penerapan ketentuan BI terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh BC. BI membiarkan BC melakukan rekayasa akuntansi sehingga seolah-olah BC masih memenuhi kecukupan modal (CAR) dengan cara membiarkan BC melanggar ketentuan PBI no 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Produktif Bank Umum. BI baru bersikap tegas menerapkan ketentuan BI mengenai PPAP pada saat BC telah ditangani oleh LPS.[bersambung/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !