INILAH.COM, Jakarta - 3. Sehubungan dengan kesulitan liuiditas yang dihadapinya, BC mengajukan permohonan repo aset kredit kepada BI pada tanggal 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun. BI kemudian memproses permohonan tersebut sebagai permohonan FPJP.
Pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR BC menurut perhitungan BI adalah positif 2,3% (posisi 30 September 2008).
Sementara itu, PBI no 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 mensyaratkan bahwa untuk memperoleh FPJP, bank harus memiliki CAR minimal 8%. Dengan demikian, BC tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.
Pada tanggal 14 November 2008, BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semua CAR minimal 8% menjadi CAR positif, padahal menurut data BI posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8% yaitu berkisar antara 10,39% s.d 476,34% dimana satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah 8% adalah BC.
Dengan demikian, perubahan persyaratan CAR dalam PBI tersebut patut diduga dilakukan untuk merekayasa agar BC dapat memperoleh FPJP.
Dengan perubahan ketentuan permodalan tersebut dan dengan menggunakan posisi CAR per 30 September 2008 sebesar positif 2,35%, BI menyetujui pemberian FPJP kepada BC sebesar Rp 502,07 miliar pada tanggal 14 November 2008 yang dicairkan pada hari yang sama pukul 20.43 WIB sebesar Rp 356,81 miliar dan tanggal 17 November 2008 sebesar Rp 145,26 miliar.
Kemudian pada tanggal 18 November 2008, BC mengajukan tambahan FPJP sebesar Rp 319,26 miliar. Permohonan tersebut disetujui sebesar Rp 187,32 miliar dan kemudian dicairkan oleh BI pada hari yang sama. Dengan demikian, total pemberian FPJP adalah sebesar Rp 689 miliar. Penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa posisi CAR BC pada tanggal 31 Oktober 2008 (sebelum persetujuan FPJP) sudah negatif 3,53%.
Hal ini melanggar ketentuan PBI no 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.
Selain itu, sebagaian jaminan FPJP yang diperjanjikan sebesar Rp 467,99 miliar ternyata tidak secure menurut penilaian Direktorat Kredit, BPR, dan UMKM (DKBU) BI, sehingga nilai jaminan hanya sebesar 83% dari plafon FPJP.
Hal ini melanggar ketentuan PBI no 10/26/PBI/2008 juncto PBI no 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150% dari plafon FPJP.[bersambung/ims]