INILAH.COM, Jakarta - Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah batal menjadi saksi dalam persidangan Antasari Azhar. Hakim pun memutuskan, Chandra wajib datang pada sidang selanjutnya.
"Memutuskan pada sidang yang akan datang Chandra M Hamzah harus hadir walaupun belum disumpah. Namun apabila Chandra tidak datang, maka pengadilan akan terhambat," ujar Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/11).
Cahndra batal datang karena surat pemanggilan atas Chandra hingga kini masih ada di tangan Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga. Menurut Cirus, hingga semalam pihaknya menunggu mantan menantu Nurcholish Madjid itu, di rumahnya di Manggarai Selatan, namun Chandra belum juga pulang.
Sementara itu, mengenai salah satu saksi yang lain, Dirut IT KPK Budi Ibrahim akan dihadirkan menjadi saksi di persidangan pada awal Desember 2009. Sebab, Budi yang sedang belajar IT di Jerman baru pulang ke Indonesia pada 28 November mendatang.
"Budi Harus dipanggil pada persidangan awal Desember, karena Budi saksi penting dan Budi telah terlalu banyak melakukan kebohongan dan dalam persidangan nanti kami akan buktikan kebohongannya itu," ujar pengacara Antasari, Hotma Sitompul. [mut]