Senin, 28 Mei 2012 | 16:41 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kasus Bank Century
YLBHI: KPK Berhak Minta PPATK Buka Aliran
Headline
Patra Zen - inilah.com/Agung Rajasa
Oleh: Hazliansyah
web - Selasa, 24 November 2009 | 09:46 WIB
INILAH.COM, Jakarta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyatakan akan menyelesaikan kasus Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah di luar pengadilan. Namun, KPK diminta jangan terlena dan tidak boleh melupakan penyelesaian atas kasus aliran dana Bank Century.

"KPK jangan terlena dengan kasus yang menimpa Bibit-Chandra, sekarang KPK juga harus update mengenai proses hukum Bank Century. Jangan terpana dengan BPK dan PPATK," jelas Ketua YLBHI Patra Zen kepada INILAH.COM, di kantornya, di Jakarta, Selasa (24/11).

Menurut dia, jika PPATK enggan membuka aliran dana itu kepada publik, KPK berhak untuk memintanya."KPK harus menyelidiki siapa yang terima uang itu? Apa ada tindak pidana korupsi di dalamnya, sehingga bisa dibawa ke pengadilan Tipikor," papar Patra.

Untuk itu, lanjut Patra, YLBHI meminta dua pelaksana tugas KPK untuk bisa mengikuti teruse proses hukum Bank Century. "Konsekuensinya, jika diketahui bahwa aset Century itu bodong, maka rakyat lagi yang akan menanggung akibatnya," ujar dia.[nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.