INILAH.COM, Jakarta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyatakan akan menyelesaikan kasus Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah di luar pengadilan. Namun, KPK diminta jangan terlena dan tidak boleh melupakan penyelesaian atas kasus aliran dana Bank Century.
"KPK jangan terlena dengan kasus yang menimpa Bibit-Chandra, sekarang KPK juga harus update mengenai proses hukum Bank Century. Jangan terpana dengan BPK dan PPATK," jelas Ketua YLBHI Patra Zen kepada INILAH.COM, di kantornya, di Jakarta, Selasa (24/11).
Menurut dia, jika PPATK enggan membuka aliran dana itu kepada publik, KPK berhak untuk memintanya."KPK harus menyelidiki siapa yang terima uang itu? Apa ada tindak pidana korupsi di dalamnya, sehingga bisa dibawa ke pengadilan Tipikor," papar Patra.
Untuk itu, lanjut Patra, YLBHI meminta dua pelaksana tugas KPK untuk bisa mengikuti teruse proses hukum Bank Century. "Konsekuensinya, jika diketahui bahwa aset Century itu bodong, maka rakyat lagi yang akan menanggung akibatnya," ujar dia.[nuz]