INILAH.COM, Jakarta - Bank Indonesia dan Menteri Keuangan secara bersamaan akan mengadakan jumpa pers Selasa (23/11) pukul 14.30 WIB ini menyikapi hasil audit Bakn Century Tbk (sekarang Bank Mutiara).
Jumpa pers ini dilakukan kedua lembaga ini untuk menyikapi laporan hasil audit investigasi BPK atas kasus PT Bank Century Tbk.
Dalam audit tersebut dijelaskan BI tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap dan mutakhir mengenai kondisi Bank Century kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Informasi yang tidak diberikan seutuhnya itu terkait PPAP (pengakuan kerugian) atas SSB valas yang mengakibatkan penurunan ekuitas. BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas aktiva-aktiva produktif tersebut setelah Century diserahkan penanganannya kepada LPS sehingga terjadi peningkatan biaya dari Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.
Selain itu hasil audit juga menyimpulkan BI dan KKSK yang saat itu diketuai Sri Mulyani tidak memiliki kriteria yang terukur dalam menetapkan dampak sistemik Bank Century.
Kemarin BI dalam rilisnya mengakui telah bersikap kooperatif dan terbuka dalam mendukung kelancaran audit investigasi BPK terkait Bank Century. Namun, hasil pemeriksaan investigasinya dinilai belum sepenuhnya mengambarkan fakta dan permasalahan yang sesungguhnya.
BI juga menegaskan telah memberikan seluruh data dan informasi yang diperlukan oleh BPK. BI juga sudah memberikan penjelasan maupun klarifikasi atas kebijakan maupun tindakan dalam penanganan Bank Century dari saat proses merger hingga keputusan penyelamatan Bank Century. Dyah.
BI berpendapat penyelamatan Bank Century harus dilihat dalam konteks penyelamatan sistem keuangan, perbankan, dan perekonomian secara keseluruhan yang pada periode berikut tersebut diambang krisis.
Kebijakan BI dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berpotensi sistemik, merupakan bagian dari kebijakan yang ditempuh BI dalam upaya penanganan dampak krisis global, dengan maksud untuk menyelamatkan sistem keuangan, perbankan, dan perekonomian negara. [cms]