INILAH.COM, Berlin - Jerman akan mengirim pengamat ke sidang pengadilan lima tersangka pengebom menara kembar WTC di New York.
Tim pengamat yang kami kirim akan menjamin mereka takkan dijatuhi hukuman mati, atas dasar bukti yang kami berikan. Jadi mereka akan mengikuti pemeriksaan pengadilan, demikian dikatakan seorang jubir Departemen Hukum Jerman, seperti dilansir AFP, Selasa (24/11).
Menteri Kehakiman Sabine Leutheusser-Schnarrenberger, menurut sang jubir, mengharapkan Washington akan menghormati perjanjian yang telah ditandatangani kedua belah pihak. Isi perjanjian itu adalah unsur-unsur bukti yang diperoleh di Jerman takkan digunakan untuk menghukum mati orang-orang tersebut.
Sebagian serangan 11 September 2001 di World Trade Center di New York dan Pentagon di Washington direncanakan di Hamburg, Jerman utara. Seperti negara anggota EU lainnya, Jerman tidak memiliki hukuman mati.
Kelima tersangka, termasuk Khalid Sheikh Mohammed, akan menghadapi pengadilan di ruang pengadilan di dekat Ground Zero, tempat ribuan orang tewas setelah gerilyawan Al Qaeda menerbangkan pesawat bajakan ke menara kembar.
Presiden AS Barack Obama, yang membela rencana untuk mengadili orang-orang itu di sebuah pengadilan sipil, memprediksikan pekan lalu bahwa Sheikh Mohammed akan dihukum dan hukuman mati akan diterapkan padanya. [*/vin]