inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,910.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
Agar BPK Bisa Lihat Aliran Dana Century Gate

Isu Perppu, PR Baru SBY

Headline
Presiden SBY - inilah.com /Agung Rajasa
Oleh: Ahluwalia
Selasa, 24 November 2009 | 15:58 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait mendesak Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang dapat menjadi landasan hukum bagi PPATK membuka aliran dana Century bagi BPK. Maukah Presiden SBY memenuhi desakan itu?

Penggagas hak angket skandal Bank Century itu berpendapat, laporan audit investigasi BPK tidak optimal karena tidak mencantumkan aliran dana talangan Rp6,7 triliun. Ini terjadi lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memperoleh akses informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana tersebut.

"Bagaimana mau mengaudit kalau tidak ada (data) aliran dana dari PPATK? Seharusnya pemerintah terbuka dalam kasus Century ini dan jangan ditutup-tutupi," katanya.
Berdasarkan hukum, aliran dana bank memang bersifat rahasia, dan PPATK hanya memiliki wewenang membukanya kepada pihak kepolisian dan kejaksaan. Tidak ada landasan hukum bagi PPATK membuka data itu kepada institusi lain, termasuk BPK.
"Karenanya, penting bagi Presiden mengeluarkan perppu. Supaya kasus Century ini menjadi transparan seperti yang juga diinginkannya," kata Maruarar, Selasa, (24/11).
Sebagaimana diketahui, BPK kemarin telah menyerahkan laporan hasil audit investigasi atas Bank Century kepada DPR. Laporan setebal 570 halaman itu diapresiasi dan dinilai telah membuka misteri skandal Century pada tahap awal.
Bagaimanapun, hal itu dirasa belum cukup karena laporan tidak menyertakan data utuh tentang aliran dana talangan Bank Century itu. BPK mengaku memiliki keterbatasan wewenang dalam memperoleh data itu dari PPATK.
Pendapat Maruarar ini dibenarkan anggota DPR lain seperti Nasir Djamil, anggota Komisi Hukum, dari Fraksi PKS. Ia menilai, kondisi saat ini tergolong genting, sehingga penting bagi PPATK untuk memiliki landasan hukum guna membuka aliran dana Bank Century.
"Jika Presiden mengeluarkan perppu, maka PPATK bisa bertindak. Namun jika tidak ada perppu, maka upaya pengusutan dugaan kejahatan perbankan di Bank Century akan berhenti di tengah jalan. Maukah Presiden menerbitkan Perppu itu?" ujar Nasir.
Melihat urgensitas perppu, maka Nasir meminta agar DPR dapat mendesak Presiden SBY segera mengeluarkan perppu tentang PPATK. "Penerbitan perppu adalah indikator nyata dan serius yang menunjukkan bahwa Presiden ingin agar kasus Century menjadi terang-benderang," tegas Nasir.
Ia juga berpendapat, penerbitan perppu akan menghemat waktu dan biaya, terutama biaya sosial.
Data aliran dana dari PPATK merupakan elemen sangat penting dalam audit investigasi BPK. Terkait hal ini, lanjutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) semestinya paham ada kendala dari PPATK, dan seharusnya diatasi dengan menerbitkan perppu. [mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.