INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan berkas Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah sudah lengkap alias P21. Karena itu, kejagung tengah mempertimbangkan opsi mengeluarkan SKP2.
"Seandainya jaksa tidak bisa merumuskan maka akan diusulkan ke Kejari secara berjenjang, ke Kejaksaan Tinggi, ke Jampidsus Kejaksaan Agung dan saya direkomendasikan untuk penghentian pada penuntutannya," tutur Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/11).
Ia mengungkapkan, posisi perkara Chandra saat ini sudah lengkap, baik secara formal maupun material. Karena sudah lengkap, maka jaksa peneliti meminta agar Chandra dan 2 alat bukti lainnya diserahkan ke kejaksaan untuk segera ditentukan sikap,
"Apakah jaksa bisa menentukan layak atau tidak diajukan ke pengadilan, ini sesuai dengan ketentuan hukum," ujar mantan Jampidsus.
Sikap tersebut, lanjut Hendarman, tentunya akan dilanjutkan dengan dikeluarkannya P16A. Karena sebelumnya P16 dan P16A itu terdiri atas 4 jaksa yang terdiri dari kejagung. Kemudian ada jaksa dari Kejati dan jaksa yang ada di wilayah, yaitu jaksa dari Jakarta Selatan karena perbuatannya ada di selatan.
"Jadi 4 jaksa dari kejagung, mungkin dari Kejati ada 3 atau 4, dan 2 di wilayah. Jaksa disitulah yang akan memformulasikan apakah perkara Pak Chandra layak atau tidak," bebernya.
Setelah itu, ia mengatakan, dirinya akan memberikan petunjuk ke Jampidsus apakah perbuatan yang dilakukan Chandra ada unsur dan maksud sengaja dilakukannya perbuatan tersebut. Jika unsur-unsur perbuatan itu ada, berarti membutuhkan pasal 12E dan pasal 23. Jika pasal 12e memiliki 4 unsur dan pasal 23 ada 3 unsur.
"Sekarang jaksa harus merumuskan apakah perbuatan itu dilakukan dengan maksud. Jadi kalau bisa dilihat apakah tersangka itu bisa bertanggungjawab terhadap perbuatan itu. Itu yang merumuskan adalah JPU bukan saya. Jadi yang akan dirumuskan adalah pertanggungjawaban pidananya," terang Hendarman.
Karena itu, lanjut dia, tidak bisa langsung Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Sebab masih ada proses yang harus dilalui, seperti, dipanggil 2 hari ke depan. Dan pada Kamis akan dirumuskan untuk menunjuk P16A.
"Lalu turun ke kejari, baru dari sana saya berikan waktu 14 hari untuk rumuskan apakah layak atau tidak untuk dilanjutkan ke pengadilan. Seandainya perkara itu layak maju, maka saya akan mengambil kebijaksanaan apakah perkara itu layak atau tidak untuk dikesampingkan demi kepentingan umum," pungkas Hendarman. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !