Senin, 28 Mei 2012 | 16:42 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Century Gate: Titik Pijak Amandemen UU PPATK?
Headline
Hadi Purnomo
Oleh: Ahluwalia
web - Selasa, 24 November 2009 | 13:45 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Skandal Bank Century bisa menjadi titik pijak bagi DPR untuk melakukan amandemen terhadap aturan dalam Undang-undang PPATK. Mengapa?

Hal ini krusial karena bila memang perppu untuk menelusuri aliran dana talangan Bank Century tidak bisa diterbitkan, maka masih ada jalur lain untuk menembus hambatan prosedural penelusuran aliran dana itu, yaitu agar pihak DPR melakukan amandemen terhadap aturan dalam UU PPATK.

Ketua BPK Hadi Purnomo menyatakan, amandemen itu bisa dilakukan oleh DPR yang belum puas atas laporan audit investigasi dana talangan Bank Century yang tidak menyingkap aliran dana Century itu . "Cara terbaik ya amandemen dulu UU-nya," kata Hadi.
Di dalam UU PPATK disebutkan hasil audit penelusuran aliran dana hanya bisa PPATK sampaikan kepada Polri dan Kejaksaan. Aturan ini yang kemudian menghambat PPATK menyampaikan laporan hasil kerja mereka tentang hasil penelusuran dana talangan Bank Century kepada pihak BPK.
Ada kekhawatiran Hadi bila aturan PPATK itu diterabas, bisa-bisa pihak BPK dianggap melanggar hukum.
Sebenarnya bisa saja hambatan itu BPK terobos dengan cara mengajukan judicial review terhadap UU PPATK. Namun karena peluang berhasilnya kecil, lembaga negara ini memilih tidak menempuh jalur melalui MK tersebut.
BPK memang ada MoU dengan PPATK, tapi masalah ini di bawah hukum. Yang penting apa kata UU, bukan kata Ketua BPK atau PPATK. "Kita bekerja atas dasar UU," ujar Hadi.
Langkah hukum dengan mengajukan judicial review pernah BPK tempuh ketika melakukan audit ke Dirjen Pajak. Hasilnya, majelis hakim MK mengabulkan permintaan BPK untuk mendapatkan kewenangan melakukan audit penerimaan negara dari sektor pajak. Tetapi langkah sukses tersebut tidak akan ditempuh BPK dalam kasus Bank Century. Mengapa? "Karena BPK punya perhitungan secara hukum. Kalau tidak bisa, buat apa? Sia-sia dan itu mempermalukan kita," ujar Hadi.
BPK menilai, pengucuran dana talangan ke Bank Century (sekarang Bank Mutiara) senilai Rp 6,7 triliun ada rekayasa. Beberapa elemen rekayasa, di antaranya dari total dana talangan itu yang dikucurkan ke Bank Century, Rp2,8 triliun di antaranya adalah tidak memiliki dasar hukum, alias ilegal. Sebab, pengucuran Rp2,8 triliun itu dilakukan setelah 18 Desember 2008, atau setelah DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 8/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Padahal Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Menteri Keuangan dan Gubernur BI, mendasarkan pengucuran dana talangan pada Perppu itu. Publik terus menuntut ke mana saja aliran dana bail out century itu mengalir, dari hulu sampai ke hilir. [mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
1 Komentar
Amsaridam
Selasa, 24 November 2009 | 14:16 WIB
Saya mohon maaf kpd pak Hadi Purnomo karena pernah punya pikiran negatif thd kejujuran laporan BPK. Hal ini dikarenakan bapak pernah jadi bawahan Sri Mulyani, yg kebetulan sdg terkait skandal century gate. Maaf ya pak
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.