Senin, 28 Mei 2012 | 16:43 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kasus Bibit-Chandra
Adrianus: Polri Harus Nurut Presiden
Headline
Adrianus Meliala
Oleh: Mevi Linawati
web - Selasa, 24 November 2009 | 12:08 WIB
INILAH.COM, Bogor - Polri harus menaati perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait rekomendasi Tim 8, yakni menghentikan kasus Bibit-Chandra. Sebab, Presiden adalah atasan Kapolri.

"Kalau Pak Bibit, ya surat prtintah penghentian penyidikan (SP3), karena masih di polisi. Kalau Chandra di-deponering," papar pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, di acara Apel Kasatwil 2009, di Hotel Safari Garden, Cisarua Bogor, Selasa (24/11).

Menurut Adrianus, hal tersebut bukan lagi sebuah pilihan bagi Polri dan Kejagung, tapi sebuah perintah. "Itu terserah mereka (Polri dan Kejagung). Tapi, pada intinya tidak mau masuk ke pengadilan," ujarnya.

SBY, menurutnya, menggunakan pertimbangan cost benefit yang lebih dari sekadar hukum. Di mana Polri dan Kejagung menggunakan pertimbangan hukum.

"Jadi wajar Presiden sebagai negarawan menggunakan pertimbangan yang luas di luar hukum. Presiden adalah pimpinan Polri dan Polri ada di bawah presiden. Bagaimana mungkin berkata tidak. Ini tinggal masalah master of time saja untuk kemudian Polri lakukan langkah penghentian," ujar Adrianus. [nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.