INILAH.COM, Bogor - Polri harus menaati perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait rekomendasi Tim 8, yakni menghentikan kasus Bibit-Chandra. Sebab, Presiden adalah atasan Kapolri.
"Kalau Pak Bibit, ya surat prtintah penghentian penyidikan (SP3), karena masih di polisi. Kalau Chandra di-deponering," papar pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, di acara Apel Kasatwil 2009, di Hotel Safari Garden, Cisarua Bogor, Selasa (24/11).
Menurut Adrianus, hal tersebut bukan lagi sebuah pilihan bagi Polri dan Kejagung, tapi sebuah perintah. "Itu terserah mereka (Polri dan Kejagung). Tapi, pada intinya tidak mau masuk ke pengadilan," ujarnya.
SBY, menurutnya, menggunakan pertimbangan cost benefit yang lebih dari sekadar hukum. Di mana Polri dan Kejagung menggunakan pertimbangan hukum.
"Jadi wajar Presiden sebagai negarawan menggunakan pertimbangan yang luas di luar hukum. Presiden adalah pimpinan Polri dan Polri ada di bawah presiden. Bagaimana mungkin berkata tidak. Ini tinggal masalah master of time saja untuk kemudian Polri lakukan langkah penghentian," ujar Adrianus. [nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !