inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
Kasus Bibit-Chandra

Adrianus: Polri Harus Nurut Presiden

Headline
Adrianus Meliala
Oleh: Mevi Linawati
Selasa, 24 November 2009 | 12:08 WIB
INILAH.COM, Bogor - Polri harus menaati perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait rekomendasi Tim 8, yakni menghentikan kasus Bibit-Chandra. Sebab, Presiden adalah atasan Kapolri.

"Kalau Pak Bibit, ya surat prtintah penghentian penyidikan (SP3), karena masih di polisi. Kalau Chandra di-deponering," papar pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, di acara Apel Kasatwil 2009, di Hotel Safari Garden, Cisarua Bogor, Selasa (24/11).

Menurut Adrianus, hal tersebut bukan lagi sebuah pilihan bagi Polri dan Kejagung, tapi sebuah perintah. "Itu terserah mereka (Polri dan Kejagung). Tapi, pada intinya tidak mau masuk ke pengadilan," ujarnya.

SBY, menurutnya, menggunakan pertimbangan cost benefit yang lebih dari sekadar hukum. Di mana Polri dan Kejagung menggunakan pertimbangan hukum.

"Jadi wajar Presiden sebagai negarawan menggunakan pertimbangan yang luas di luar hukum. Presiden adalah pimpinan Polri dan Polri ada di bawah presiden. Bagaimana mungkin berkata tidak. Ini tinggal masalah master of time saja untuk kemudian Polri lakukan langkah penghentian," ujar Adrianus. [nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.