INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah tetap bersikukuh Perppu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) tidak pernah ditolak DPR RI sebagai dasar pengucuran Rp6,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Century.
Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, ia yang kala itu menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara telah menerima surat dari DPR RI yang isinya tanpa tersirat kata penolakan. Saya waktu itu sebagai Mensesneg
yang menerima suratnya pada waktu itu, memang tidak ada kata-kata-kata menolak," ujar Hatta di kantornya, Selasa (24/11).
Hatta pun enggan berkomentar lebih banyak ketika dikonfirmasi, bahwa dalam hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aliran dana Rp6,7 triliun ke Bank Century menyatakan Perppu JPSK
telah ditolak. "Saya tidak ingin berdebat soal itu, tapi surat tersebut kata-katanya hanya meminta untuk dimasukkan draft RUU (rancangan undang-undang) yang baru," paparnya.
Pada Sidang Paripurna 18 Desember tahun lalu, dewan telah menolak Perppu JPSK yang dijadikan landasan hukum untuk pengucuran dana Rp 6,7 triliun ke Century. [mre/hid]