Minggu, 27 Mei 2012 | 12:23 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Pemerintah Tetap Anggap Perppu JPSK Diterima DPR
Headline
Hatta Rajasa - inilah.com/Dokumen
Oleh: Mosi Retnani Fajarwati
web - Selasa, 24 November 2009 | 12:14 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah tetap bersikukuh Perppu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) tidak pernah ditolak DPR RI sebagai dasar pengucuran Rp6,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Century.

Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, ia yang kala itu menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara telah menerima surat dari DPR RI yang isinya tanpa tersirat kata penolakan. Saya waktu itu sebagai Mensesneg
yang menerima suratnya pada waktu itu, memang tidak ada kata-kata-kata menolak," ujar Hatta di kantornya, Selasa (24/11).

Hatta pun enggan berkomentar lebih banyak ketika dikonfirmasi, bahwa dalam hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aliran dana Rp6,7 triliun ke Bank Century menyatakan Perppu JPSK
telah ditolak. "Saya tidak ingin berdebat soal itu, tapi surat tersebut kata-katanya hanya meminta untuk dimasukkan draft RUU (rancangan undang-undang) yang baru," paparnya.

Pada Sidang Paripurna 18 Desember tahun lalu, dewan telah menolak Perppu JPSK yang dijadikan landasan hukum untuk pengucuran dana Rp 6,7 triliun ke Century. [mre/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.