INILAH.COM, Jakarta - Berkas perkara Anggodo Widjojo belum dilimpahkan ke KPK dari Polri. Sebab kedua lembaga penegak hukum tersebut masih memformulasikan bagaimana mekanime pelimpahan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kedatangan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana ke KPK diterima divisi penindakkan KPK Ade Rahardja dan Direktur Penyidikan KPK. Maksud dan tujuannya adalah koordinasi penanganan kasus yang melibatkan Anggodo.
"Tapi saya belum tahu diteail karena ini adalah pertemuan awal yang nanti akan ditindaklanjuti. Pertemuan berikutnya tentu dengan masing-masing tim baik dari Bareskrim dan KPK untuk membahas mana yang bisa ditangani KPK mana kepolisian. Tentunya kalau KPK terkait dengan kewenangan KPK yaitu tindak pidana korupsi," tuturnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/11).
Dijelaskan dia, pertemuan yang berlangsung sekitar satu setengah jam itu masih membicarakan bagaimana mekanisme yang akan ditangani KPK terkait kasus adik Anggoro Widjojo itu. Mengenai inisiatif pertemuan, Johan mengakui, berasal dari Polri.
"Sebenarnya pembicaraan itu sudah dari kemarin antar pimpinan Polri dan KPK. Setelah itu ditindaklanjuti dengan pertemuan tadi. Hari ini tidak pelimpahan berkas. Baru tahap pembicaraan awal sejauh mana penanganan ini dilakukan bersama-sama, atau tentu dengan kewenangan KPK," tandas Johan. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !