inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Berkas Bibit Dikembalikan ke Kejagung

Headline
Marwan Effendy - inilah.com/Dokumen
Oleh:
Selasa, 24 November 2009 | 14:56 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Penyidik Polri menyerahkan kembali berkas Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit S Rianto ke Kejaksaan Agung. Penyidikan Bibit pun akan diposisikan sama dengan Chandra M Hamzah.

"Ya, benar berkas perkara Bibit S Rianto sudah kita terima Selasa (24/11) pagi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Kejagung akan mengambil langkah penghentian perkara pimpinan nonaktif KPK Chandra M Hamzah, melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Hal itu untuk menindaklanjuti perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Marwan mengatakan, selanjutnya berkas perkara Bibit Samad Rianto akan diperlakukan sama dengan penanganan berkas perkara Chandra M Hamzah untuk diterbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP), setelah dinyatakan lengkap (P21).

"Penanganannya (berkas Bibit S Rianto) sama dengan berkas Pak Chandra," ujar mantan Kerjati Jawa Timur ini.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan penanganan berkas Chandra M Hamzah sudah lengkap atau P21. "Pasalnya, penyidik Polri sudah memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa (dalam berkas Chandra dan Bibit)," beber mantan Kapusdiklat Kejagung ini.

Nantinya, lanjut Marwan, berkas kedua pimpinan KPK itu ditinjau oleh JPU yakni dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia menambahkan, JPU nantinya akan menilai apakah berkas tersebut, layak atau belum layak diajukan ke pengadilan.

"Delik pidananya ada, namun belum layak diajukan ke pengadilan," katanya.

Belum layak diajukan ke pengadilan itu, yakni dari aspek pertanggungjawaban pidananya. Dijelaskan dia, sebenarnya Kejagung memiliki pilihan lain yakni melakukan deponeering (mengesampingkan perkara atau kasus demi kepentingan yang lebih luas/umum).

"Namun deponeering ini membutuhkan waktu lama, karena harus ada pertimbangan dari badan negara dari legislatif, yudikatif, dan eksekutif (pemerintah)," terang Mawan.

Ia menyatakan, kalau menunggu dari legislatif tentunya memakan waktu lama karena harus melewati rapat paripurna, termasuk melalui yudikatif yakni Mahkamah Agung (MA). "Jadi Kejagung sikapnya menindaklanjuti perintah presiden dengan cara menerbitkan SKPP," tandasnya. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.