INILAH.COM, Jakarta - Kepolisian RI dan KPK telah bekerja sama untuk bisa menjerat Anggodo Widjojo. Bahkan, Polri mempersilakan KPK bila mau menyeret paksa Anggodo.
"Kita serahkan seluas-luasnya untuk KPK tangani Anggodo," ujar Wakabareskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana Arif Mansyur di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/11).
Pasalnya, kata dia dalam konstruksi hukum yang dirancang Polri semua terpatahkan. Artinya tidak ada bukti permulaan yang bisa di tindaklanjuti dengan penindakaan. Dengan kerjasama yang ada, kemungkinan KPK, kata Dikdik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup.
"Ini kita membantu misalnya. Kalau KPK minta fasilitasi, upaya paksa kita persilahkan," kata dia.
Sementara itu, Dikdik juga menyatakan akan memeriksa nama-nama yang terkait dalam rekaman yang diperdengarkan di MK seperti Ong Yuliana. Hingga kini, kata dia Polri sudah memeriksa delapan saksi yang terkait Anggodo.
"Tapi delapan saksi itu kita belum ada indikasi untuk mengambil upaya paksa Anggodo. Kalau KPK bisa itu bukan suksesnya KPK, Polisi tapi itu kesuksesan aparat," ungkapnya.
Mengenai bukti rekaman, kata Dikdik Pengadilan Negeri Selatan sudah memberi ijin untuk diperdengarkan di Persidangan. Hanya saja sekarang rekaman masih berada ditangan KPK. Respon KPK atas permintaan tersebut, kata Dikdik juga sangat terbuka. "Sangat-sangat baik," imbuhnya. [mvi/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !