INILAH.COM, Jakarta - Meski BPK sudah menyelesaikan hasil audit investigasinya terkait Bank Century. Namun KPK belum mendapatkan audit BPK. KPK pun tetap menunggu uadit BPK.
"Kalau Century kita masih tunggu hasil audit BPK," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selasa (24/11).
Ia mengatakan, mengenai pernyataan Presiden SBY Senin malam memiliki tiga poin terkait bailout Bank Century. Yakni, mengenai aliran dana, kewenangan, dan kebijakan. KPK, lanjut Johan, bertindak harus berdasarkan pada kewenangannya yang sesuai dengan UU No 30/2002.
"Kan Bank Century ini bank swasta, kemudian ada uang negara di sana, maka itu KPK minta audit BPK bulan Juni yang lalu. Dari situ, KPK akan menelusuri sejauh mana yang ditangani pihak kejaksaan dan kepolisian yang mengusut itu. Nah nanti akan kita koordinasikan lagi," tuturnya.
"Bagaimana meminta dari PPATK kalau kami belum dapat hasil audit. Kalau kita sudah dapat itu (audit) kita akan telusuri," kata Johan.
Mengenai posisi BPK yang tidak dapat membuktikan aliran dana Bank Century karena terbentur UU PPATK, ia mengaku, BPK memahmi hal tersebut. Namun demikian, BPK dengan PPATK sudah memiliki MoU.
"Harus ada kesimpulan ada sesuatu yang salah dalam Century ini. Nah siapa yang bisa memberi judgement itu adalah auditor negara. Siapa auditor negara, BPK. BPK mengaudit dulu," jelas Johan. [jib]