inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Soal Century, KPK Tunggu BPK

Headline
Johan Budi SP - inilah.com/Dokumen
Oleh: Bayu Hermawan
Selasa, 24 November 2009 | 15:28 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Meski BPK sudah menyelesaikan hasil audit investigasinya terkait Bank Century. Namun KPK belum mendapatkan audit BPK. KPK pun tetap menunggu uadit BPK.

"Kalau Century kita masih tunggu hasil audit BPK," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selasa (24/11).

Ia mengatakan, mengenai pernyataan Presiden SBY Senin malam memiliki tiga poin terkait bailout Bank Century. Yakni, mengenai aliran dana, kewenangan, dan kebijakan. KPK, lanjut Johan, bertindak harus berdasarkan pada kewenangannya yang sesuai dengan UU No 30/2002.

"Kan Bank Century ini bank swasta, kemudian ada uang negara di sana, maka itu KPK minta audit BPK bulan Juni yang lalu. Dari situ, KPK akan menelusuri sejauh mana yang ditangani pihak kejaksaan dan kepolisian yang mengusut itu. Nah nanti akan kita koordinasikan lagi," tuturnya.

"Bagaimana meminta dari PPATK kalau kami belum dapat hasil audit. Kalau kita sudah dapat itu (audit) kita akan telusuri," kata Johan.

Mengenai posisi BPK yang tidak dapat membuktikan aliran dana Bank Century karena terbentur UU PPATK, ia mengaku, BPK memahmi hal tersebut. Namun demikian, BPK dengan PPATK sudah memiliki MoU.

"Harus ada kesimpulan ada sesuatu yang salah dalam Century ini. Nah siapa yang bisa memberi judgement itu adalah auditor negara. Siapa auditor negara, BPK. BPK mengaudit dulu," jelas Johan. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.