INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung membela Polri. Korps Adhyaksa itu membantah, Penyidik Polri yang menyerahkan kembali berkas Bibit S Rianto ke Kejaksaan Agung sebagai tindakan cuci tangan.
"Tidak juga, kan sama saja," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di kejaksaan, Jakarta, Selasa (24/11).
Dikatakan Marwan, penghentian perkara bisa saja dilakukan oleh penyidik Polri ataupun dihentikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Diakuinya, hari ini Kejaksaan telah menerima berkas perkara Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Rianto.
Menurutnya berkas perkara Bibit akan dihentikan dengan cara yang sama dengan menghentikan perkara Chandra M Hamzah.
Sebelumnya, Kejagung akan mengambil langkah penghentian perkara Chandra, melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Hal itu untuk menindaklanjuti perintah Presiden SBY untuk tidak membawa kasus tersebut ke pengadilan.
Nantinya, lanjut Marwan, berkas kedua pimpinan KPK itu ditinjau oleh JPU yakni dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia menambahkan, JPU nantinya akan menilai apakah berkas tersebut, layak atau belum layak diajukan ke pengadilan. [win/mut]