Senin, 28 Mei 2012 | 19:31 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kejagung Bela Polri Tak Cuci Tangan
Headline
Marwan Effendy - inilah.com/Dokumen
Oleh: Windi Widia Ningsih
web - Selasa, 24 November 2009 | 16:17 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung membela Polri. Korps Adhyaksa itu membantah, Penyidik Polri yang menyerahkan kembali berkas Bibit S Rianto ke Kejaksaan Agung sebagai tindakan cuci tangan.

"Tidak juga, kan sama saja," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di kejaksaan, Jakarta, Selasa (24/11).

Dikatakan Marwan, penghentian perkara bisa saja dilakukan oleh penyidik Polri ataupun dihentikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Diakuinya, hari ini Kejaksaan telah menerima berkas perkara Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Rianto.

Menurutnya berkas perkara Bibit akan dihentikan dengan cara yang sama dengan menghentikan perkara Chandra M Hamzah.

Sebelumnya, Kejagung akan mengambil langkah penghentian perkara Chandra, melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Hal itu untuk menindaklanjuti perintah Presiden SBY untuk tidak membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Nantinya, lanjut Marwan, berkas kedua pimpinan KPK itu ditinjau oleh JPU yakni dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia menambahkan, JPU nantinya akan menilai apakah berkas tersebut, layak atau belum layak diajukan ke pengadilan. [win/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.