inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
Skandal Bailout Bank Century

‘Boediono & Sri Mulyani Patut Dihukum’

Headline
Boediono - Sri Mulyani - inilah.com/Dokumen
Oleh: Hazliansyah
Selasa, 24 November 2009 | 16:34 WIB
INILAH.COM, Jakarta Kasus bailout Bank Century dianggap sebagai skandal negara. Sebab, melibatkan pejabat negara yang hingga kini masih berada di pemerintahan.

Hal itu diungkapkan Chairman Negarawan Center Johan O Silalahi, dalam diskusi Mendorong penuntasan Skandal Bailout Bank Century, di Plaza FX, Jakarta, Selasa (24/11). Dia memaparkan, dalam sejarahnya, skandal bank Century terbagi menjadi tiga fase.

Pertama, ketika 2002-2008 ketika akhirnya Century digabungkan dari tiga bank. Yakni, Bank CIC, Danpac, dan Pikko. Saat itu, kata dia, tidak ada fit and proper test terhadap Bank Century. Ini menjadi awal dari skandal yang akan emalukan BI, ujarnya.
Fase kedua, kata dia, terjadi sejak 20 November 2008i, di mana sejumlah pejabat negara terlibat. Yakni, ketika Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu Sri Mulyani dan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia menggelontorka dana Rp 2,7 triliun terhadap Bank Century.

Di sini penggelontoran dana tidak dilakukan secara hati-hati oleh keduanya. Sebab, mereka tidak mengecek latar belakang Bank Century lebih dulu. Apalagi, kata dia, pengucuran dananya agak janggal, yakni ketika 23 November dilakukan sekitar pukul 23.00. Padahal saat itu hari kerja.

Rapat yang diadakan Boediono dan Sri Mulyani berlangsung hingga pagi membahas hal itu. Pakai kekuatan apa sehingga Boediono dan Sri Mulyani yang tadinya lurus jadi berbelok? papar Johan.

Fase ketiga, lanjutnya, meluas ke lembaga penjamin simpanan (LPS). Kala itu, peraturan yang membolehkan bailout BI hanya diperuntukan bagi bank yang memiliki CAR (rasio kecukupan modal) sebesar plus 8%. Namun, kemudian ada peraturan BI yang mengeluarkan kebijakan bahwa yang diperbolehkan bailout tidak lagi plus 8%. Plus 0,05 pun boleh memperoleh bailout, ujar Johan.

Kebijakan ini sendiri telah ditolak DPR. Kemudian, ketika masuk ke LPS pun, Century masih menujukkan masalahnya. Bahwa Century ketika sudah diambil negara tidak memperbolehkan nasabahnya dalam jumlah besar-besaran. Tapi itu terjadi di Century. Sehingga, Boediono dan Sri Mulyai patut mendapat hukuman karena tidak hati-hati menjalankan tugas, tegas Johan. [nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.