INILAH.COM, Jakarta - Dari Rp6,7 triliun dana yang disuntikkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Century Tbk sebanyak Rp3,8 triliun digunakan untuk membayar dana pihak ketiga atau deposito yang jatuh tempo.
Hal ini diakui Direktur Eksekutif LPS Firdaus Djaelani dalam wawamcara dengan sebuah TV swasta kemarin malam.
Selain itu, lanjutnya, hampir Rp3 triliun dana tersebut digunakan untuk investasi dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan SBI, dan sisanya digunakan untuk cost yang kecil-kecil dan membayar fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke BI.
Dari dana sebesar Rp3,8 triliun yang dibayarkan ke para deposan, 40% untuk korporasi dan 60% individu. [cms]