INILAH.COM, Jakarta - BI menjelaskan saat BPK melakukan audit investigasi aliran dana di bank Century setelah dipertimbangkan tidak diungkap karena menyangkut nama sesesorang.
Hal itu dikatakan Deputi Gubernur BI Darmin Nasution di Depkeu dalam jumpa pers menanggapi hasil audit BPK terhadap Bank Century, Selasa (24/11). "Tentang aliran dana bank Century sebenarnya BI sudah mengajak BPK untuk menelisik dana aliran itu namun setelah dipertimbangkan tetapi aliran dana itu tidak diungkap karena ditakutkan menyangkut nama seseorang," katanya.
Pernyataan itu merupakan salah satu bagian dari keberatan BI terhadap hasil audit BPK terhadap Bank Century yang menyatakan BI salah melakukan kebijakan. Selain itu BI menjelaskan BPK tidak melihat secara utuh situasi saat itu ketika Bank Century mendapatkan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).
"Tentang pemberian FPJP terhadap Bank Century ada beberapa hal yang tidak digali BPK yaitu tentang kondisi ekonomi global saat itu, tentang Perppu No 2/2008 tentang amandemen BI yang terkait FPJP," jelasnya.
BPK juga dinilai tidak memberikan data yang valid karena kutipan transkrip yang sepotong-sepotong sehingga menimbulkan arti yang tidak sesuai seperti pemahamann hukum tentang agunan FPJP. Dalam pembeerian FPJP BI melakukan dana talangan untuk merespon ancaman krisis keuangan global sehingga konteks FPJP adalah menyelamatkan perekonomian nasional secara sistemik.
"Jadi BI menilai hasil audit BPK belum secara lengkap menyampaikan data dan dokumen termasuk transkip rapat mengenai Bank Century," tegasnya. [hid]