INILAH.COM, Jakarta - Ketua Komisioner LPS Rudjito menegaskan adanya perbedaan audit BPK dengan LPS tentang peraturan UU LPS.
LPS hanya diminta untuk melakukan penyelamatan Bank Century dalam bentuk penyertaan modal hingga bank tersebut sehat. "Sesuai dengan pasal 33 Nomor 24 Tahun 2004 UU LPS, LPS harus menyelamatkan Bank Century dengan menyuntikkan dana karena sesuai UU
LPS penyuntikan bisa diperpanjang 1 tahun dan bisa diperpanjang sampai tahun kelima," ujar Rudjito saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/11).
Ia pun menambahkan, perhitungan dan penyertaan modal ke Bank Century Rp6,7 triliun sudah sesuai dengan UU LPS. Namun, BPK hanya mengutip pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2006, di mana tertulis penyelamatannya tanpa
melihat ayat-ayat yang terkait. "Cara kita menghitung penyertaan modal ini secara keseluruhan bukan satu per satu," ucapnya.
Ayat 1 ini juga terkait dengan ayat 2 yakni biaya penanganan adalah penyertaan modal sampai bank sehat dan terkait dengan ayat 3, yakni modal minimum yang ditetapkan LPS sesuai dengan ayat 2 dan sesuai dengan perhitungan LPS. "Untuk itu UU LPS Nomor 5 Tahun 2006 ini dirubah menjadi Nomor 3 Tahun 2008 dilakukan dalam rangka harmonisasi," ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan jika LPS tidak menyelamatkan Bank Century maka dana nasabah mencapai Rp5,5 triliun. Menyoal airan dana RP6,7 triliun, ia menghitung jika bank Century dijual maka diprediksi laku Rp4-5 triliun dan Price to Book Value (PBV) Rp5,5 triliun. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !