INILAH.COM, Jakarta - LPS melihat masih terdapat perbedaan penafsiran terhadap ketentuan peraturan dan undangan-undang dengan BPK saat melakukan audit investigasi terhadap Bank Century.
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Komisioner LPS Roedjito dalam jumpa pers bersama antara Menkeu, BI dan LPS menanggapi hasil audit BPK terhadap Bank Century, Selasa (24/11). Penyaluran PMS (Penyertan Modal Sementara) oleh LPS sesuai dengan pasal 41 UU LPS.
"Seluruh PMS LPS pada Bank Century merupakan suatu kesatuan biaya penyelamatan untuk memenuhi tingkat kesehatan bank. Total PMS itu Rp 6,7 t untuk menaikan CAR menjadi 8%," katanya.
Dalam proses itu terdai perubahan Peraturan LPS No. 5 dengan PLPS No. 3 dilakukan dalam rangka harmonisasi pengaturan agar sesuai dengan pasar 33 dan pasar 41 UU LPS serta pasal 29 UU perbankan. Dalam PLPS No 5 diatur tambahan PMS semata-mata ditujukan untuk menaikkan tingkat solvabiltas sedangkan dalam pasal 33 dan pasar 41 diatur tambahan PMS digunakan untuk menaikkan modal disetor bank sehingga bank memenuhi tingkat kesehatan.
Dengan dilakukannya penanganan Bank Century oleh LPS dan kondisinya kini semakin membaikadalaha sebuah kontribusi bagus bagi penanganan bank-bank bermasalah. "LPS sudah bersikap Koorperratif dan terbuka dalam mendukung kelancaran proses audit investigasi BPK terhadap Bank Century," jelasnya. [hid]