Minggu, 27 Mei 2012 | 12:28 WIB
Follow Us: Facebook twitter
LPS: BPK Salah Tafsirkan UU LPS
Headline
istimewa
Oleh: Ari Purwanto
web - Selasa, 24 November 2009 | 18:00 WIB
INILAH.COM, Jakarta - LPS melihat masih terdapat perbedaan penafsiran terhadap ketentuan peraturan dan undangan-undang dengan BPK saat melakukan audit investigasi terhadap Bank Century.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Komisioner LPS Roedjito dalam jumpa pers bersama antara Menkeu, BI dan LPS menanggapi hasil audit BPK terhadap Bank Century, Selasa (24/11). Penyaluran PMS (Penyertan Modal Sementara) oleh LPS sesuai dengan pasal 41 UU LPS.

"Seluruh PMS LPS pada Bank Century merupakan suatu kesatuan biaya penyelamatan untuk memenuhi tingkat kesehatan bank. Total PMS itu Rp 6,7 t untuk menaikan CAR menjadi 8%," katanya.

Dalam proses itu terdai perubahan Peraturan LPS No. 5 dengan PLPS No. 3 dilakukan dalam rangka harmonisasi pengaturan agar sesuai dengan pasar 33 dan pasar 41 UU LPS serta pasal 29 UU perbankan. Dalam PLPS No 5 diatur tambahan PMS semata-mata ditujukan untuk menaikkan tingkat solvabiltas sedangkan dalam pasal 33 dan pasar 41 diatur tambahan PMS digunakan untuk menaikkan modal disetor bank sehingga bank memenuhi tingkat kesehatan.

Dengan dilakukannya penanganan Bank Century oleh LPS dan kondisinya kini semakin membaikadalaha sebuah kontribusi bagus bagi penanganan bank-bank bermasalah. "LPS sudah bersikap Koorperratif dan terbuka dalam mendukung kelancaran proses audit investigasi BPK terhadap Bank Century," jelasnya. [hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.