INILAH.COM, Jakarta - Dalam melakukan audit investigasi terhadap Bank Century, BPK sudah memperhatikan semua tanggapan dari banyak pihak. BPK menunggu tanggapan DPR sebagai pengguna hasil audit.
Hal itu dikatakan Kepala Biro Humas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dwita Pradana kepada INILAH.COM di Gedung BPK Selasa (24/11). "Kami sudah menyerahkan laporan ke DPR, sebagai (pihak) pengguna laporan audit BPK. Kami sudah memperhatikan semua tanggapan yang ada," katanya.
BPK mengakui tidak dapat meminta laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana talangan Bank Century Rp6,7 triliun. Sebab keinginan itu berbenturan dengan UU PPATK yang mengatur laporan PPATK harus diberikan hanya kepada kepolisian dan kejaksaan. "Untuk PPATK sendiri kami sudah meminta laporan namun tidak mau memberikan karena alasan UU PPATK," jelasnya.
Dengan demikian tugas BPK untuk kasus Century sudah selesai. Kecuali DPR meminta penjelasan atas hasil audit bank Century. "Tugas kami sudah selesai namun apabila DPR ingin bertanya kembali tentang hasil audit itu, kami siap menjawabnya," paparnya. [hid]