INILAH.COM, Jakarta - Pidato SBY terkait kasus dua pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto dianggap sebagaian pengamat sebagai bentuk di luar logika.
Pakar komunikasi Universitas Indonesia Effendi Ghazali menilai, jangan sampai tekad dan maksud pemerintah untuk memberantas korupsi dan menangani berbagai kasus hukum menjadi kegiatan yang di luar logika.
"Secara ilmiah, sebagian pidato Presiden bisa disebut out of logic," katanya di Jakarta, Selasa (24/11).
Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dimaksud adalah saat Presiden menyampaikan sikap resminya terkait hasil rekomendasi Tim Delapan, pada Senin 23 November malam kemarin. Menurut Effendi, dengan adanya hasil audit dari BPK yang menemukan banyak kejanggalan di Bank Century, maka logikanya adalah seharusnya segera dilakukan tindakan tegas.
Namun, ia mengatakan, isi pidato Presiden justru tidak menunjukkan langkah yang cepat sekaligus terjadwal dengan pasti untuk mengatasi persoalan itu. Selain itu, pidato Presiden tidak menjawab sepenuhnya atas seluruh rekomendasi yang telah dikemukakan Tim Delapan.
Sebelumnya, Presiden Yudhoyono dalam pidatonya menyebutkan, harus dipahami bahwa saat dilakukan tindakan terhadap Bank Century, situasi perekonomian global dan nasional berada dalam keadaan krisis. Hampir di seluruh dunia, terjadi goncangan keuangan dan tidak sedikit pula krisis di dunia perbankan.
Presiden juga menyatakan, Indonesia memiliki pengalaman pahit sekitar satu dekade lalu ketika terjadi rangkaian krisis yang menghancurkan perekonomian sehingga kebijakan terhadap Bank Century sesungguhnya bertujuan mencegah krisis perbankan bahkan perekonomian.
Dengan telah diterimanya hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century, ujar Presiden, maka pemerintah akan segera mempelajari dan nanti akan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan pihak BI untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya.
"Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus kebohongan dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya," katanya.
Presiden juga menyambut baik niat sejumlah anggota DPR untuk menggunakan Hak Angket dan dia juga telah menginstruksikan Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri untuk mempercepat proses hukum bagi pengelola Century. [*/jib]