Senin, 28 Mei 2012 | 19:33 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Pidato SBY Setengah-setengah
Headline
Presiden SBY
Oleh:
web - Rabu, 25 November 2009 | 05:15 WIB
INILAH.COM, Padang - Sikap Presiden SBY terkait kasus Bank Century dan Chandra-Bibit dinilai setengah-setengah dan tidak komplit. SBY pun diminta menindaklanjutinya dengan surat perintah.

"Pidato itu belum jelas dan masih mengambang. Bahkan ditujukan kepada siapa juga tidak jelas. Oleh karena itu, pidato tersebut mesti diteruskan dengan membuat surat perintah kepada Kapolri atau Jaksa Agung sebagai bawahannya," kata praktisi hukum senior asal Sumbar, Rahmat Wartira, di Padang, Selasa (24/11).

Ia menilai, tidak ada ketegasan Presiden dalam pidato Senin malam tersebut. Sehingga membuat masyarakat menjadi bingung. "Terlihat ketidakjelasan ketika Presiden menyuruh memberhentikan kasus, lalu perintahnya seperti apa, dan kepada siapa. Ini harus karena pilihan tindakannya berbeda," ujar Rahmat.

Pendiri LBH Padang itu menjelaskan, apabila keputusannya berupa surat perintah penghentian penyidikan (SP3), maka perintah Presiden itu harus ditujukan kepada Kapolri.

Namun kalau kasus tersebut menurut Presiden harus dikeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP), maka perintahnya kepada jaksa yang menangani kasus. "Sementara untuk deponeering perintah Presiden harus ditujukan kepada Jaksa Agung," imbuhnya.

Oleh karena itulah, Rahmat melanjutkan, maka perlu perintah dalam bentuk surat yang jelas dari Presiden. "Tindakan tersebut harus dilakukan Presiden karena dia memiliki kewenangan-kewenangan hukum secara konstitusional. Presiden harus mempergunakan kewenangan hukum tersebut secara hirarkis, dengan memerintahkan bawahannya, Jaksa Agung dan Kapolri," kata Rahmat.

Deponeering bisa diberikan, tutur dia, apabila orang yang tersangkut kasus pidana dibutuhkan untuk kepentingan umum. "Pertanyaannya, kepentingan umum yang mana yang bisa dikaitkan dengan Bibit-Chandra," tanya Rahmat.

Dia mencontohkan, apabila ada seorang astronot asal Indonesia dibutuhkan Amerika. Sementara astronot Indonesia tersebut melakukan pelanggaran pidana yang terbukti secara hukum. Karena pertimbangan membawa nama baik bangsa, kasus si astronot bisa dideponeering.

Presiden Yudhoyono dalam pidatonya Senin malam menjelaskan opsi penyelesaian kasus Chandra-Bibit, sebagai respon Presiden terhadap rekomendasi Tim Delapan. Dalam pernyataannya, Presiden mengatakan, opsi yang lebih baik, yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan.

Namun, perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. "Solusi seperti ini, saya nilai, lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya. Tentu saja, cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku," kata Presiden. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.