INILAH.COM, Jakarta - Keputusan untuk menyelamatkan Bank Century tidak melibatkan Presiden dan tidak memerlukan persetujuan Presiden.
Demikian disampaikan mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede ketika ditemui di Departemen Keuangan, Selasa (24/11). "Berdasarkan Perppu JPSK (Jaring Pengaman Sektor Keuangan), dalam rangka bailout itu, secara peraturan memang tidak diharuskan meminta persetujuan Presiden dan pada saat itu memang tidak dimintakan karena dalam ruang lingkup KSSK," ujarnya.
Raden juga menegaskan, dari pihak KSSK juga tidak pernah menghubungi Presiden yang saat itu sedang dalam lawatan ke luar negeri untuk menghadiri pertemuan G20, terkait keputusan tersebut. "Presiden tidak kita libatkan dalam persetujuan tanggal 21 November 2008 karena itu wewenang KSSK. Jadi kita sama sekali tidak melibatkan," ujarnya. [mre/cms]