INILAH.COM, Jakarta Mencuatnya kasus Bank Century dengan kucuran dana Rp6,7 triliun dinilai bukan kesalahan dari sisi pengawas dan peraturan. Tapi, integritas di level Dewan Gubernur BI yang memang rapuh.
Iman Sugema, Ekonom International Center for Applied Finance and Economics (Inter-CAFE) menilai peraturan tentang pengawasan perbankan yang dikeluarkan BI sudah benar karena merujuk pada aturan yang berlaku secara internasional. Ia meyakini dari sisi aturan, 90% tidak bermasalah.
Kemudian, dari sisi kualitas pengawas perbankan pun dinilainya sudah baik. Menurutnya, pengawas sudah mengetahui Bank Century bermasalah sejak awal. Yang menjadi masalah, pengambil keputusan di tingkat dewan gubernur, katanya kepada INILAH.COM, di Jakarta, Selasa (24/11).
Pengawas sudah melaporkan kepada Dewan Gubernur bahwa proses merger tiga bank menjadi Bank Century bermasalah dan melanggar aturan yang notabene dibuat oleh BI. Ketika terjadi pelanggaran, Dewan Gubernur tidak tegas dan lemah. Bank Century tidak dihukum. Jadi, ada ketidaktegasan, kongkalikong. Ini menyangkut soal integritas, ujarnya.
Lebih jauh Iman mengatakan, sejak awal memang Dewan Gubernur BI yang bermasalah dengan integritasnya. Menurutnya, Bank Century tidak mungkin hancur-hancuran seperti ini jika para pejabatnya mempunyai integritas yang tinggi. Dewan Gubernurnya yang harus dipersalahkan, timpalnya.
Salah satu bentuk kongkalikong Dewan Gubernur BI adalah kedekatannya dengan pemilik Bank Century. Paling tidak, itulah pengakuan Rafat Ali Rizvi, pemilik Chinkara sekaligus pemegang saham pengendali Bank Century. Yang jelas, Rafat sudah bilang, pemilik Bank Century dekat dengan salah satu anggota Dewan Gubernur, tukasnya.
Karena itu, Iman menegaskan kasus Bank Century bukanlah persoalan independensi BI melainkan masalah integritas. Makanya, presiden jangan salah pilih Gubernur BI yang baru nantinya, kalau perlu harus dari luar BI, darah muda yang bisa mereformasi BI, jujur, belum pernah terlibat dalam kasus apapun, imbuhnya.
Dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas kasus Bank Century, Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan BI tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi dan merger sebagaimana diatur dalam, Surat Keputusan (SK) Direksi BI No32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum;
Juga SK Direksi BI No31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif; serta Peraturan Bank Indonesia (PBI) No2/1/PBI/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sebagaimana terakhir diubah dengan PBI No5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003.
Dengan demikian, BPK menyimpulkan bahwa dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century, BI bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri.
Sementara itu, pengamat ekonomi Dradjad Wibowo meminta BI lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan perbankan dan belajar dari kasus Century ini. "Jangan sampai model pengawasan bank 1997/1998 terulang lagi karena kita harus menanggung biayanya hingga 2033, pengawasan BI harus lebih tegas lagi," ucapnya.
Di sisi lain, ekonom Tim Indonesia Bangkit (TIB) Ichsanudin Noorsy, menilai BI melindungi peraturan yang pada dasarnya salah dan tetap dijalani. Hal tersebut terbukti dalam berbagai perubahan aturan sebagai akal-akalan untuk menjustifikasi transaksi dalam penangganan Bank Century.
"Ini pelanggaran hukum. BI yang saat itu dipimpin oleh Boediono telah melakukan berbagai perubahan aturan sebagai akal-akalan dalam menjustifikasi transaksi yang dananya melonjak hingga Rp6,7 triliun," ungkapnya. [mdr]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !