INILAH.COM, Jakarta DPR dikatakan tidak perlu meminta Perppu agar PPATK dapat memberikan data terkait aliran dana Century sebesar 6,7 triliun. Justru PPATK yang wajib untuk memberikan informasi ke mana uang panas itu mengalir.
Hal ini diungkapkan oleh pakar hukum tata negara Universitas Indonusa Esa Unggul, Irman
Putra Siddin. Sebenarnya DPR tidak perlu meminta perppu untuk meminta PPATK mengeluarkan data, karena DPR memiliki hak untuk meminta data kepada PPATK, kata Irman kepada INILAH.COM, Rabu (25/11).
Dalam Undang-Undang PPATK sendiri, Irman menjelaskan sebenarnya ada aturan yang mengatakan bahwa PPATK hanya dapat memberikan data tentang transaksi perbankan pada penegak hukum. Namun, hal itu tidak sepenuhnya dapat dilakukan.
Karena UU PPATK tidak bisa berdiri sendiri. Dia merupakan bagian dari sistem yang diatur dalam UU dasar yang terkait bahwa DPR merupakan pelaku kekuasaan, jelas Irman.
Irman menambahkan rakyat memilih wakilnya di DPR, dan kemudian DPR menerbitkan fungsi anggaran untuk digunakan sebagai pelaksanaan negara oleh tiga lembaga (eksekutif, yudikatif dan
legislatif).
Semua yang tercantum dalam fungsi anggaran, lanjut Irman, merupakan uang rakyat. Dalam pengawasannya, dibentuk organ seperti Badan Pengawasan Keuangan (BPK). Sedangkan, untuk mengawasi transaksi perbankan, dibentuklah lagi PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan).
Semua uang yang digunakan adalah uang rakyat kan, nah kalau suatu saat rakyat meminta pertanggung jawabannya, dalam hal ini melalui DPR, PPATK wajib memberikan datanya, tegas Irman. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !